RIAU ONLINE, PEKANBARU – Komisi III DPRD Kota Pekanbaru memastikan ratusan calon peserta didik yang belum diterima pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 tetap akan diupayakan memperoleh sekolah.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, usai mengikuti inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 4 Pekanbaru, Senin 29 Juni 2026.
Sabarudi mengatakan, berdasarkan penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, masih terdapat 447 calon peserta didik yang belum diterima di sekolah tujuan.
Meski demikian, Dinas Pendidikan telah menyiapkan langkah agar seluruh siswa tersebut tetap dapat melanjutkan pendidikan pada tahun ajaran baru.
"Kami mendapatkan penjelasan dari Dinas Pendidikan bahwa seluruh siswa yang belum tertampung akan diupayakan mendapatkan sekolah, baik melalui sekolah negeri yang masih memiliki kuota maupun sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru," ujar Sabarudi, Selasa 30 Juni 2026.
Ia mengimbau para orang tua agar tidak terburu-buru menghapus atau mengatur ulang data pendaftaran sebelum ada informasi resmi dari Dinas Pendidikan.
"Jangan dulu di-reset pendaftarannya. Sebaiknya orang tua mencari informasi langsung ke Dinas Pendidikan. Dari penjelasan yang kami terima, seluruh siswa yang mendaftar tahun ini akan diupayakan tetap mendapatkan sekolah," katanya.
Dalam sidak tersebut, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru juga menemukan masih banyak orang tua yang kebingungan memahami mekanisme SPMB berbasis daring.
Menurut politisi PKS ini, setelah masa pendaftaran ditutup, sebagian sekolah tidak lagi membuka layanan informasi sehingga masyarakat kesulitan memperoleh penjelasan mengenai proses seleksi.
"Banyak orang tua belum memahami sistem pendaftaran online. Akibatnya mereka datang ke sekolah untuk bertanya, tetapi pelayanan sudah tidak dibuka karena proses pendaftaran selesai. Sementara seluruh sistem kini berada di Dinas Pendidikan," ungkapnya.
Ia menilai sekolah seharusnya tetap menyediakan layanan informasi bagi masyarakat, sehingga orang tua yang belum memahami mekanisme SPMB dapat memperoleh pendampingan dan tidak kehilangan informasi penting.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala selama proses penerimaan murid baru.
Sabarudi menjelaskan, posko tersebut dibentuk untuk menampung keluhan masyarakat sekaligus menjembatani komunikasi dengan Dinas Pendidikan.
"Melalui posko pengaduan ini, kami ingin membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar. Jika ada persoalan dalam proses SPMB, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar setiap permasalahan bisa segera ditindaklanjuti," tutupnya.

