Penulis: Tim Redaksi Riau Online
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kabid Humas Polda Riau yang baru, Kombes Pol Achmadi, pernah menjadi sorotan publik setelah rekam jejaknya saat menjabat sebagai Direktur Samapta Polda Sumatera Barat pada 2024.
Saat itu, nama Achmadi mencuat menyusul penanganan kasus dugaan kekerasan aparat terhadap sejumlah remaja di Kota Padang yang berujung pada meninggalnya Afif Maulana (13).
Peristiwa tersebut memicu perhatian luas hingga mendapat pengawasan dari berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM dan Kompolnas.
Di tengah proses penyelidikan, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kapolda Sumatera Barat saat itu, Irjen Pol Suharyono, untuk mengambil tindakan tegas terhadap jajaran Direktorat Samapta.
"Kapolda harus menonaktifkan Direktur Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Sumbar," kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Juni 2024 lalu.
Sugeng menilai langkah tegas diperlukan setelah hasil pemeriksaan internal menemukan 17 personel Samapta diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan sekelompok remaja yang diduga hendak tawuran di kawasan Kuranji, Padang.
Menurutnya, tindakan tersebut harus sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tentang pencegahan penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh anggota Polri.
Kasus ini bermula ketika Afif Maulana ditemukan meninggal dunia mengapung di Sungai Batang Kuranji pada 9 Juni 2024. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal akibat kekerasan yang dilakukan oknum aparat.
Sementara itu, pada awal penanganan perkara, Polda Sumbar menyatakan Afif diduga meninggal karena melompat dari jembatan. Namun, setelah Kompolnas dan Komnas HAM melakukan penelusuran di lapangan, pemeriksaan internal terhadap puluhan personel kepolisian semakin diintensifkan.
Dari lebih dari 40 anggota yang diperiksa, sebanyak 17 personel dinyatakan melakukan pelanggaran, meski bentuk pelanggarannya saat itu masih didalami. Sugeng juga meminta agar proses hukum tidak berhenti pada sanksi etik semata.
"Perlu dilakukan pemberian hukuman terhadap atasan langsung dari personel yang berbuat kekerasan serta melakukan proses pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan menggunakan scientific crime investigation," tegas Sugeng.
Kini, Kombes Pol Achmadi ditunjuk menjadi Kabid Humas Polda Riau menggantikan Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang dimutasikan menjadi Gadik Kepolisian Madya TK III Diklatsusjatrans Lemdiklat Polri.
Posisi Kabid Humas Polda Riau selanjutnya dipercayakan kepada Kombes Pol Akmadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Samapta Polda Sumatera Barat.

