RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Siak II, tepatnya di depan SPBU, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan polisi telah mengamankan seorang pria berinisial AAPR yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial RAS meninggal dunia.
“Pelaku diamankan pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB setelah menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru didampingi pihak keluarga,” ujar AKP Anggi.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Siak II, depan SPBU Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/766/VI/2026/SPKT/Polda Riau, pelapor bernama Andreas mendapat informasi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 00.15 WIB dari seorang saksi berinisial F bahwa abang kandungnya, RAS, meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan besi pada bagian kepala.
Atas informasi tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru menjalin komunikasi dengan pihak keluarga tersangka.
“Hasil koordinasi tersebut membuat tersangka bersedia menyerahkan diri. Pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, AAPR didampingi keluarga bersama Tim Jatanras yang dipimpin IPDA Evan Rizky Wirawan datang ke Mako Polresta Pekanbaru untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci roda, sepasang pakaian milik korban, satu buah ikat pinggang, serta satu bilah pisau dapur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

