Ahli Pidana UMJ Jadi Saksi Ahli di Sidang Abdul Wahid

Chairul-Huda-saksi-sidang-Abdul-Wahid.jpg
Ahli pidana, Chairul Huda jadi saksi sidang Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Rabu, 24 Juni 2026. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif RAbdul Wahid di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 24 Juni 2026, menghadirkan saksi ahli pidana, Chairul Huda.

Chairul Huda yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) hadir memberikan keterangan sebagai saksi ahli di hadapan majelis hakim.

Kehadiran pakar hukum pidana tersebut menjadi bagian dari agenda pembuktian dalam persidangan. Di ruang sidang, Chairul Huda menyampaikan pandangannya berdasarkan keahlian di bidang hukum pidana terkait perkara yang tengah diperiksa.


Sidang yang berlangsung di PN Pekanbaru itu dihadiri para pihak, mulai dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, tim penasihat hukum, hingga para pengunjung yang mengikuti jalannya persidangan.

Sebagai akademisi dan pakar hukum pidana, Chairul Huda dikenal aktif memberikan pendapat dan kajian hukum dalam berbagai perkara yang mendapat perhatian publik.

Persidangan perkara Abdul Wahid sendiri masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.