Kabid Humas Polda Riau: Bukan Tak Mau Jawab, Konfirmasi Harus Sesuai Kewenangan

Kepala-Bidang-Humas-Zahwani-Pandra.jpg
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan mekanisme terbaru komunikasi publik di lingkungan Polri yang mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kehumasan Polri.

Aturan tersebut mengatur secara jelas pembagian kewenangan penyampaian informasi kepada masyarakat dan media massa, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek. Tujuannya agar arus informasi lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan wilayah penanganan masing-masing.

Kombes Pandra mengatakan, keberadaan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) di setiap Polres merupakan bagian dari implementasi Perkap tersebut. Kasihumas memiliki tugas membantu Kapolres dalam memberikan informasi dan keterangan pers terkait peristiwa yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Jadi semenjak adanya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang kehumasan di lingkungan Polri, struktur kita semakin jelas. Kenapa sekarang di Polres itu ada Kasihumas? Mereka ditugaskan untuk membantu Kapolres dalam memberikan keterangan pers di wilayahnya,” ujar Pandra, Jumat, 19 Juni 2026.

Mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu menjelaskan, setiap kasus pidana pada prinsipnya disampaikan oleh satuan yang menangani langsung. Sebagai contoh, jika terjadi tindak pidana di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, maka Kapolresta Pekanbaru yang berwenang memberikan penjelasan kepada media.


“Contohnya kasus penembakan. Kalau lingkup Polresta, ya Kapolresta harus bicara membeberkan kasusnya. Polda itu ruang lingkup manajemen saja, bukan mengambil alih eksposnya,” jelasnya.

Hal serupa juga berlaku untuk kasus yang ditangani di tingkat Polsek. Menurutnya, pihak yang menangani langsung di lapangan merupakan sumber informasi yang paling tepat untuk memberikan konfirmasi kepada masyarakat.

Pandra menegaskan, mekanisme tersebut bukan berarti jajaran Humas Polda Riau menghindari pertanyaan wartawan, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan sistem pendelegasian kewenangan yang telah diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2023.

“Jangan dibalik seolah tidak mau jawab. Di kepolisian itu ada Kasubbid Penmas, ada Karo Penmas, ada Karo Humas. Itu semua fungsinya saling melengkapi, bukan semua dilempar ke kita,” katanya.

Selain penanganan perkara, aturan tersebut juga mengatur fungsi kehumasan dalam menghadapi dinamika informasi di media sosial. Pandra mengatakan, ketika muncul isu yang viral di masyarakat, pejabat humas di wilayah masing-masing harus proaktif memberikan klarifikasi agar tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan.

“Misalnya ada masalah uang atau isu yang beredar di medsos. Kita kan mengalami dinamika di medsos, nah di kantornya Kasihumas yang harus ada yang bicara. Fungsi konfirmasinya ada di sana,” tutupnya.