13 Orang Positif Narkoba, Polisi Tak Bantah Ada Anak Kepala Daerah dan Selebgram

13-Orang-Positif-Narkoba-Polisi-Tak-Bantah-Ada-Anak-Kepala-Daerah-dan-Selebgram.jpg
Kasatnarkoba, AKP Noki Loviko (kiri), Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Artha (tengah), dan Ka BNNK Pekanbaru, Kombes Wawan (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Sebanyak 13 orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan diamankan aparat gabungan setelah hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif mengonsumsi narkoba.

Pengungkapan tersebut bermula dari razia gabungan yang dilakukan personel Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Polisi Militer TNI Angkatan Udara, serta Bidang Propam Polda Riau pada Sabtu, 23 Mei malam hingga Minggu 24 Mei 2026 dini hari.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Artha, mengatakan para terduga diamankan dari hasil operasi gabungan yang dilakukan di lokasi hiburan malam di Kota Pekanbaru.

“Dari 13 orang ini, yang memiliki barang bukti narkotika ada dua orang,” ujar Muharman saat konferensi pers, Selasa 26 Mei 2026.

Ke-13 orang yang diamankan diketahui berasal dari Kota Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan. Mereka masing-masing berinisial KS (32), RR (22), GSA (23), PT (28), AF (21), MAY (24), FTR (22), IMF (22), MA (23), NR (23), SAP (22), SA (23), dan ALS (23).

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menetapkan dua orang diduga sebagai pemilik barang bukti narkotika yang ditemukan saat razia berlangsung.



Dalam konferensi pers tersebut, muncul pertanyaan dari awak media terkait dugaan adanya anak kepala daerah di Riau dan seorang selebgram perempuan yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Kapolresta Pekanbaru tidak membantah, namun menegaskan pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, polisi dilarang menimbulkan praduga tak bersalah,” jelas Muharman.

Ia mengatakan, dalam praktik penanganan perkara, kepolisian tidak diperbolehkan menampilkan wajah pelaku, terduga pelaku, maupun tersangka kepada publik sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap dari pengadilan.

“Prakteknya saat kegiatan jumpa pers kami tidak menampilkan para pelaku, terduga pelaku atau tersangka sampai mendapat kekuatan hukum tetap putusan pengadilan,” katanya.

Muharman juga menegaskan pihak kepolisian hanya dapat menyampaikan identitas berupa inisial tanpa menjelaskan latar belakang pribadi masing-masing pihak yang diamankan.

“Dalam penyebutan pelaku, terduga pelaku atau tersangka kami hanya bisa menyebutkan inisial, latar belakang kami tidak bisa menjawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, data pribadi maupun keterangan lebih lanjut baru dapat disampaikan apabila proses hukum telah berkekuatan hukum tetap.