RIAU ONLINE, PEKANBARU - PT SBP angkat bicara terkait polemik lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang belakangan mencuat dan menyeret nama perusahaan. Melalui keterangan resminya, perusahaan membantah keras tudingan melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat.
Sebaliknya, PT SBP mengklaim justru menjadi korban praktik mafia tanah yang diduga memperjual belikan area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan secara ilegal.
Humas PT SBP, Abdul Rahman Manurung, mengungkapkan bahwa perusahaan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan praktik mafia tanah tersebut ke Polda Riau. Menurutnya, laporan itu kini telah memasuki tahap penyidikan.
"Kami menyikapi dugaan mafia tanah ini dengan mengambil langkah hukum ke Polda Riau. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan terbitnya SPDP Nomor: SPDP/61/V/Res.1.2/2025/Direskrimum tanggal 19 Mei 2025 terhadap terlapor Sabtu Pradansyah Sinurat dan kawan-kawan," ujar Abdul Rahman, Minggu, 17 Mei 2026.
Ia menilai ada pihak tertentu yang selama ini mengatasnamakan masyarakat untuk menyerang perusahaan, namun di saat bersamaan justru diduga terlibat dalam transaksi jual beli lahan HGU milik PT SBP.
"Ada beberapa pihak yang terus berteriak atas nama masyarakat. Padahal sesungguhnya mereka adalah pihak yang memperjualbelikan tanah HGU PT SBP," tegasnya.
Menurut Abdul Rahman, praktik jual beli lahan tersebut bahkan disebut mencapai nilai fantastis hingga miliaran rupiah. Ia menduga kegaduhan yang kini terjadi dipicu rasa takut pihak-pihak tertentu karena dimintai pertanggungjawaban oleh para pembeli lahan.
"Mereka teriak karena takut dimintai pertanggungjawaban oleh pihak yang membeli tanah kepada mereka. Nilai transaksinya sampai miliaran rupiah," ungkapnya.
Lebih lanjut, PT SBP memastikan legalitas HGU perusahaan masih sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Perusahaan juga menyebut telah dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas dan luas area HGU secara jelas.
"Untuk diketahui, HGU PT SBP sudah dilakukan pengukuran ulang untuk menentukan batas luasan HGU PT SBP dan itu sudah jelas. Sampai sekarang HGU PT SBP masih sah, tidak pernah dikoreksi ataupun dibatalkan oleh pengadilan maupun BPN," jelas Abdul Rahman.
PT SBP juga membantah isu yang menyebut adanya potensi konflik hingga pertumpahan darah di lokasi sengketa.
Menurut perusahaan, narasi tersebut sengaja dimainkan untuk menggiring opini publik sekaligus menutupi dugaan praktik mafia tanah yang sedang diproses hukum.
"Kemudian isu konflik dan potensi pertumpahan darah itu merupakan isu yang dimainkan oleh mafia tanah guna menutupi kejahatannya tersebut," jelasnya.
Di akhir pernyataannya, PT SBP menegaskan bahwa informasi yang menyebut perusahaan menyerobot lahan masyarakat merupakan kabar bohong atau hoaks. Perusahaan menilai fakta yang sebenarnya justru sebaliknya.
"Terkait berita yang menyebutkan PT SBP menyerobot lahan masyarakat itu hoaks. Faktanya, lahan HGU PT SBP yang diserobot dan diperjualbelikan oleh mafia tanah yang berlindung atas nama masyarakat," tutup Abdul Rahman.

