RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat total 240 gram, 875 butir ekstasi, serta 50 butir pil diduga jenis Happy Five.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi,” ujar AKP Noki, Rabu, 5 Mei 2026.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim yang dipimpin langsung AKP Noki melakukan penggeledahan di area pinggir Jalan Kampung Dalam. Dalam pencarian yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam tanah timbun.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua botol putih berisi sabu dalam plastik klip ukuran sedang dan kecil dengan total berat kotor 240 gram. Selain itu, satu botol lainnya berisi ratusan butir ekstasi dengan berbagai merek dan warna, serta 50 butir pil diduga psikotropika jenis Happy Five.
“Total ekstasi yang ditemukan sebanyak 875 butir dengan berbagai merek. Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut serta memburu pihak-pihak yang terlibat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

