RIAU ONLINE, SIAK - Setelah buron selama lebih dari dua tahun, M. Sofyan Sembiring akhirnya diamankan Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak di kawasan Jalan Pattimura, Pekanbaru, Kamis, 30 April 2026.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, sekaligus mengakhiri upaya pelarian yang telah berlangsung sejak putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Siak, Heri Yulianto, menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar penangkapan, melainkan bukti nyata komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum.
"Hari ini kami menyampaikan kabar penting terkait komitmen kami dalam penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tim Satgas Tabur berhasil mengamankan terpidana atas nama M. Sofyan Sembiring yang masuk dalam DPO," ujar Heri.
Kasus yang menjerat Sofyan bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Saat itu, ia menawarkan lahan kepada korban, Edi Kurniawan Tarigan, dengan luas awal 30 hektare yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan hingga 100 hektare.
Tergiur janji kepemilikan lahan, korban pun mentransfer uang secara bertahap sejak 2017 hingga 2019. Namun, lahan yang dijanjikan tak pernah benar-benar ada.
Alih-alih mendapatkan hak atas tanah, korban justru menerima dokumen bermasalah. Bahkan sebagian surat sempat ditarik kembali oleh pelaku dengan dalih penyelesaian sengketa yang tak pernah jelas ujungnya.
Puncaknya terjadi pada 2020, ketika korban mencoba menguasai lahan tersebut. Ia mendapati lokasi sudah dikuasai pihak lain, lengkap dengan portal dan plang kepemilikan. Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp1,125 miliar.
Perjalanan hukum perkara ini pun berliku. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Siak, terdakwa sempat dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Namun, jaksa tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi.
Hasilnya, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tanggal 9 November 2023 membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Sofyan terbukti bersalah melakukan penipuan, dengan vonis dua tahun penjara.
Alih-alih menjalani hukuman, Sofyan justru menghilang. Selama menjadi buronan, ia berpindah-pindah lokasi, mulai dari Siak hingga Duri, untuk menghindari penangkapan.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa proses pelacakan tidak mudah.
"Terpidana ini sudah menjadi DPO kurang lebih 2,5 tahun. Selama itu, dia kerap berpindah-pindah tempat, sehingga cukup menyulitkan proses pencarian," jelasnya.
Namun kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil. "Alhamdulillah, hari ini yang bersangkutan berhasil diamankan di Pekanbaru tanpa perlawanan, berkat sinergi Tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Siak," tambah Zikrullah.
Saat ditangkap, Sofyan masih menggunakan identitas aslinya dan mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
"Ia menyampaikan tidak merasa bersalah dan mengira perkara selesai di tingkat pertama. Yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi," ungkap Zikrullah.
Saat ini, terpidana akan segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan di Siak untuk menjalani hukuman sesuai putusan yang telah inkrah.
Heri Yulianto pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama dalam transaksi pertanahan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam transaksi lahan dan memastikan seluruh proses dilakukan secara sah serta dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.

