DPRD Pekanbaru Ungkap Sekolah Al Fatih Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2017

DPRD-Pekanbaru-Ungkap-Sekolah-Al-Fatih-Beroperasi-Tanpa-Izin-Sejak-2017.jpg
Rapat dengar pendapat DPRD pekanbaru bersama pemilik yayasan Sekolah Al Fatih, DPMPTSP, Satpol PP, serta perwakilan RT/RW dan masyarakat, Selasa 21 April 2026. (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemilik yayasan Sekolah Al Fatih, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta perwakilan RT/RW dan masyarakat, Selasa 21 April 2026 pagi.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Pekanbaru itu dipimpin langsung Ketua Komisi I Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Aidil Amri, Sekretaris Irman Sasrianto, serta anggota lainnya Aidhil Nur Putra dan Syafri Syarif.

Dalam forum tersebut terungkap fakta bahwa Sekolah Al Fatih yang berlokasi di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, telah beroperasi tanpa izin sejak berdiri pada 2017.

Dari enam bangunan gedung yang ada, hanya satu yang diketahui memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menyayangkan kelalaian pihak yayasan yang tidak mengurus perizinan secara lengkap meski telah bertahun-tahun beroperasi.

“Mengapa begitu megah bangunan ini, sejak tahun 2017 hingga 2025 tidak mengantongi izin? Bahkan yayasan ini juga tidak memikirkan harus punya lapangan minimal di sebelah lahan kosong dibeli,” ujar Robin.

Ia menegaskan, pemerintah kota melalui instansi terkait harus melakukan pengawasan ketat serta mendorong pihak yayasan segera melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan, termasuk izin lingkungan dan dampak lalu lintas.


“Banyak izin yang harus dipenuhi. Terutama izin lingkungan dan lalu lintas. Jangan sampai ini menjadi masalah di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, Ketua RW setempat, Sabarudin Zaenal, juga menyoroti dampak keberadaan sekolah terhadap warga sekitar. Ia menyebut, aktivitas sekolah telah memengaruhi sedikitnya 10 RT di wilayah tersebut.

“Ini sekolah agama bagus, saya dukung 100 persen. Tapi sejauh tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat. Silakan berdiri, tapi nasib warga sekitar juga harus dipikirkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Sekolah Al Fatih, Anthon Yuliandri, mengakui bahwa sebagian besar bangunan belum memiliki izin. Dari enam gedung yang ada, hanya satu yang telah mengantongi PBG.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengurus legalitas untuk lima bangunan lainnya. Satu bangunan disebut telah memasuki tahap penjadwalan sidang Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sementara empat lainnya masih dalam proses pengurusan melalui konsultan.

“Soal administrasi kami sudah selesaikan. Kalau dikasih waktu, kami bisa sampaikan progresnya. Empat bangunan lainnya juga dalam proses, termasuk pengujian kekuatan gedung,” jelas Anthon.

Menurutnya, proses perizinan mengalami kendala, terutama pada sistem Online Single Submission (OSS) yang harus digunakan untuk bangunan yang sudah berdiri.

“SIP AMAN cepat, tapi untuk bangunan yang sudah berdiri harus lewat OSS pusat. Di sinilah yang membuat prosesnya lama,” ujarnya.

Anthon juga mengaku selama beroperasi sejak 2017, pihak yayasan belum pernah menerima teguran dari instansi pemerintah terkait perizinan.

“Awal membangun kita sudah urus IMB. Tapi saat itu murid masih sedikit dan belum mampu membayar. Ditambah lagi kantor MPP sempat terbakar, sehingga arsip ikut hilang,” ungkapnya.

DPRD Pekanbaru menegaskan akan terus mengawal persoalan ini, termasuk memastikan penataan dan perizinan sekolah berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar.