Tak Pernah Perintah atau Nikmati Dana, Abdul Wahid Bantah Semua Tuduhan

Tak-Pernah-Perintah-atau-Nikmati-Dana-Abdul-Wahid-Bantah-Semua-Tuduhan.jpg
Abdul Wahid saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 16 April 2026. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pernyataan Abdul Wahid dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 16 April 2026 kembali menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya mulai terjawab melalui keterangan para saksi di persidangan.

Dalam keterangannya kepada awak media usai sidang, Abdul Wahid menyebut bahwa fakta-fakta yang terungkap menunjukkan tidak adanya pelanggaran hukum, baik terkait pengangkatan tenaga ahli maupun pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Sudah kita dengar bersama-sama tentang keterangan saksi, baik itu soal proses pengangkatan Dani sebagai tenaga ahli, maupun sebagai pergeseran anggaran, bahwa tidak ada perlawanan hukum di situ".

"Baik pengakuan Pak Purnama bahwa saya tidak tahu soal ada pemberian uang di Rp20 juta ke DPRD, kan sudah dijawab. Bahwa saya sudah melarangnya soal kegiatan-kegiatan seperti itu," ujar Abdul Wahid.

Ia menilai, dakwaan yang selama ini dialamatkan kepadanya mulai terlihat jelas duduk perkaranya.

"Artinya apa yang didakwakan clear ya. Insyaallah, mudah-mudahan ini awal yang baik. Maka itu terus dilakukan tontonan ya, kita lihat berita-berita apa proses persidangannya dengan baik. Insyaallah Tuhan memberkati," lanjutnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menegaskan bahwa sejumlah poin penting dalam perkara tersebut telah semakin terang benderang di persidangan.

Menurut Kemal, proses pergeseran anggaran yang dipersoalkan telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.


"Soal pergeseran anggaran semakin terang bahwasanya sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku".

"Setiap proses mulai dari penyusunan, pembahasan, persetujuan, harmonisasi, hingga evaluasi dari Kemendagri, semuanya sudah dilalui sebelum terbitnya Keputusan Gubernur," jelasnya.

Terkait pengangkatan tenaga ahli atas nama Dani Nur Salam, ia juga menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur, hanya persoalan administratif terkait ketersediaan anggaran.

“Dilakukan sesuai ketentuan. Tidak ada masalah, hanya soal tidak ada anggaran untuk itu. Makanya diusulkan pada APBD Perubahan tahun 2025," katanya.

Kemal juga menyinggung rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berdampak pada status tenaga ahli tersebut.

"Secara otomatis sebenarnya status dari tenaga ahli Dani Nur Salam itu gugur dengan terbitnya aturan dari Kemendagri. Jadi tidak ada masalah," tegasnya.

Selain itu, isu perjalanan Abdul Wahid ke Inggris juga dibahas dalam persidangan. Kemal menyebut kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi defisit anggaran.

"Kegiatan ke Inggris itu dalam rangka meningkatkan PAD, karena kondisi keuangan daerah sedang defisit. Bahkan dibiayai oleh UNEP, lembaga lingkungan di bawah PBB," ujarnya.

Ia menambahkan, program tersebut tetap berjalan meskipun Abdul Wahid sedang menghadapi proses hukum.Dalam perkara dugaan aliran dana Rp20 juta ke DPRD, Kemal menegaskan kliennya tidak terlibat.

"Pak Gubernur di fakta persidangan tidak pernah memerintahkan, tidak pernah mengancam, tidak pernah memaksa, tidak pernah menerima, tidak pernah mengambil apa pun dari situ," katanya.

Ia bahkan menepis isu fasilitas pribadi yang dinikmati Abdul Wahid dari dana tersebut.

"Bahkan untuk hotel pun tidak ada. Pak Gubernur tidak pernah menginap di hotel dari uang tersebut," tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Kemal mengajak publik untuk terus mengawal jalannya persidangan agar fakta semakin terbuka.

"Kita terus saksikan persidangan ini agar semakin terbuka lebar fakta persidangan dan insyaallah kami yakini Pak Abdul Wahid akan bebas," pungkasnya.