Diserang JPU KPK, Abdul Wahid Bahas CCTV Hingga Uang Sekolah Anak

Sidang-lanjutan-Abdul-Wahid7.jpg
Sidang lanjutan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di PN Pekanbaru, Rabu, 8 April 2026. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menyampaikan tanggapan tegas atas jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 8 April 2026.

Dalam keterangannya kepada awak media usai sidang, Abdul Wahid menilai bahwa argumentasi yang disampaikan JPU cenderung membangun narasi yang menyudutkan dirinya tanpa didukung fakta yang kuat.

"Saya sudah dengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum. Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Lagi-lagi saya lihat mereka membangun narasi tentang rapat," ujar Abdul Wahid usai sidang.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, rapat yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut tidak mengandung unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan. 

Menurutnya, berdasarkan kesaksian yang telah terungkap di persidangan, tidak ditemukan adanya mens rea (niat jahat) maupun tindakan mencurigakan seperti pengumpulan telepon genggam.

"Kalau kita lihat dari kesaksian yang sudah ada, rapat itu berlangsung tidak ada mens rea, tidak ada pengumpulan handphone. Tuduhan-tuduhan itu menurut saya tidak mencerminkan ada tindak pidana," tegasnya.

Abdul Wahid menjelaskan, rapat tersebut digelar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Riau saat itu, guna mempercepat realisasi program 100 hari kerja yang berfokus pada kepentingan masyarakat.

"Saya sebagai Gubernur Riau ketika itu ingin menggelar rapat tentang 100 hari janji-janji kampanye dan itu harus dikebut, terutama kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat dan perbaikan jalan," jelasnya.

Bantah Isu CCTV dan Penghilangan Barang Bukti

Selain soal rapat, Abdul Wahid juga menanggapi narasi JPU terkait CCTV yang disebut-sebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana. Ia membantah adanya upaya penghilangan barang bukti.


"Saya melihat narasi yang dibangun jaksa tentang CCTV. Sebenarnya begitu saya masuk dalam kediaman itu, memang CCTV tidak berfungsi. Jadi tidak ada perbaikan sama sekali. Sehingga tidak benar jika dikatakan ada yang dihilangkan," ungkapnya.

Klarifikasi Soal Uang Rp52 Juta

Terkait temuan uang sebesar Rp52 juta yang disebut JPU, Abdul Wahid memberikan penjelasan rinci. Ia menyebut uang tersebut merupakan bagian dari dana operasional yang sah.

"Uang yang disebutkan Rp52 juta itu, yang didapat dalam tas saya sekitar Rp20 juta dan di rumah saya di Jakarta Rp20 juta. Nah, itulah yang dituduh sebagai uang operasional. Saya sebagai gubernur memang diberikan uang operasional oleh pemerintah dan itu yang saya gunakan," jelasnya.

Ia juga menanggapi soal uang asing yang turut disorot dalam persidangan. Menurutnya, uang tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang dihadapi.

"Soal uang asing, itu waktu saya masih anggota DPR RI, melakukan perjalanan ke luar negeri. Saya kumpulkan dan ada yang tersisa, tidak ada kaitannya dengan pokok perkara," katanya.

Sementara itu, terkait mata uang Poundsterling, Abdul Wahid menyebutkan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan anaknya di Inggris.

"Soal Poundsterling itu adalah uang untuk anak saya sekolah ke Inggris," tambahnya.

Tegaskan Kooperatif, Bantah Buang Alat Komunikasi

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Wahid juga menepis tudingan bahwa dirinya menghilangkan alat komunikasi untuk menghilangkan barang bukti. Ia menegaskan telah bersikap kooperatif sejak awal proses hukum.

"Soal alat komunikasi, saya juga tidak ada membuang. Silakan dicek, alat komunikasi saya serahkan. Ada 11 handphone yang disita penyidik, silakan dilihat secara detail," tegasnya.

Ia bahkan mempersilakan aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh perangkat yang disita guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

"Ada atau tidaknya alat elektronik yang digunakan untuk pidana, silakan. Saya terbuka," ujarnya.

Abdul Wahid mengajak masyarakat, khususnya warga Riau dan Indonesia secara luas, untuk mengikuti jalannya persidangan secara objektif dan menyeluruh.

"Saya mohon kepada masyarakat Riau dan seluruh masyarakat Indonesia untuk mengikuti sidang secara detail, apa prosesnya dan apa yang terjadi. Saya ingin ini dibuka seluas-luasnya dan ada bukti materi yang bisa dijadikan pedoman," katanya.

Ia pun menegaskan keyakinannya bahwa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

“Ini lebih ke arah kriminalisasi,” tutup Abdul Wahid.