Sunyi dari Massa, Persidangan Arief-Dani Justru Kupas Praktik “Jatah Preman”

Sunyi-dari-Massa-Persidangan-Arief-Dani-Justru-Kupas-Praktik-Jatah-Preman.jpg
Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nur Salam di Pengadilan Negeri, Pekanbaru, Kamis, 2 April 2026. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Negeri, Pekanbaru, Kamis, 2 April 2026.

Namun, suasana sidang kali ini tampak berbeda. Tidak terlihat kerumunan pendukung seperti saat Abdul Wahid menjalani persidangan sebelumnya.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Delta Tantama tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Muhammad Arief Setiawan selaku eks Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan Dani M. Nur Salam yang merupakan tenaga ahli gubernur. 

Jaksa penuntut dari KPK juga menghadirkan tiga orang saksi dari internal Dinas PUPR PKPP Riau, yakni Aditya Wijaya, Syarkawi, dan M. Taufik.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e, huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 di Pekanbaru. Dari hasil penyidikan terungkap adanya kesepakatan fee proyek yang diduga mengalir ke Abdul Wahid. 

Pertemuan awal disebut terjadi pada Mei 2025, ketika Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Ferry Yunanda bertemu dengan para Kepala UPT wilayah I hingga VI. Dalam pertemuan tersebut, dibahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan tahun 2025.

Anggaran yang semula Rp71,6 miliar melonjak menjadi Rp177,4 miliar, atau bertambah Rp106 miliar.

Namun, menurut jaksa, angka tersebut kemudian dinaikkan oleh Muhammad Arief Setiawan menjadi 5 persen, dengan total sekitar Rp7 miliar. Para pejabat yang tidak mengikuti permintaan tersebut disebut-sebut mendapat tekanan.

"Permintaan itu dikenal di internal sebagai “jatah preman”. Bahkan, ada ancaman mutasi hingga pencopotan jabatan bagi yang tidak memenuhi," ujar jaksa dalam persidangan.

Kasus ini masih terus bergulir, dengan majelis hakim mendalami keterangan para saksi guna mengungkap aliran dana dan peran masing-masing terdakwa dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).