RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di lingkungan Polda Riau dilaporkan diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru terkait dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum polisi tersebut berinisial AZ dan berpangkat Brigadir. Ia bertugas di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Riau.
Penangkapan terhadap Brigadir AZ dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, Brigadir AZ masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pekanbaru. Penyidik Satresnarkoba terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan atau aktivitas yang sama.
Pemeriksaan terhadap Brigadir AZ dilakukan secara menyeluruh, termasuk penelusuran terhadap kronologi penangkapan, barang bukti yang ditemukan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan oknum anggota tersebut.
RIAU ONLINE telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, serta Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Kamaru, Selasa, 17 Maret 2026, namun belum ada jawaban.
Namun hingga berita ini diterbitkan, kedua pejabat kepolisian tersebut belum memberikan tanggapan terkait informasi penangkapan Brigadir AZ.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sendiri diketahui masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna memastikan sejauh mana keterlibatan oknum tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut, termasuk hasil pemeriksaan terhadap Brigadir AZ dan langkah hukum yang akan diambil apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

