RIAU ONLINE, PEKANBARU — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat resmi memperpanjang masa jabatan pengurus KONI Provinsi Riau periode 2022–2026 selama enam bulan, terhitung mulai April hingga September 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, pada 16 Maret 2026.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam SK KONI Pusat Nomor 37 Tahun 2026 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Ke-Lima Personalia Pengurus KONI Provinsi Riau Masa Bakti 2022–2026 yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Maret 2026.
Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan pengurus KONI Riau dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembinaan atlet.
Hal ini mengingat dalam waktu dekat terdapat sejumlah agenda olahraga nasional, di antaranya pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Beladiri di Sulawesi Utara serta Provinsi Riau yang menjadi tuan rumah Kejuaraan Nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Melalui keputusan tersebut, pengurus KONI Riau diminta tetap menjalankan tugas organisasi sesuai fungsi dan tanggung jawabnya, sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Riau.
Musorprov tersebut dijadwalkan harus sudah dilaksanakan paling lambat pada September 2026 dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Selain menerbitkan SK perpanjangan kepengurusan, KONI Pusat juga mencabut Surat Nomor 183/ORG/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026 tentang pelaksanaan Musorprov KONI Provinsi Riau. Dengan pencabutan tersebut, surat sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Sekretaris Umum KONI Riau, Edi Satria, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan SK perpanjangan kepengurusan serta surat pencabutan pelaksanaan Musorprov dari KONI Pusat.
“Ya kami sudah menerima surat pencabutan pelaksanaan Musorprov KONI Riau dan SK perpanjangan Pengurus KONI Riau periode 2022–2026. Dimana KONI Pusat memperpanjang pengurus KONI Riau hingga bulan September 2026 mendatang,” ujar Edi Satria, Selasa, 17 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa masa jabatan pengurus KONI Riau sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 29 Maret 2026. Dengan adanya perpanjangan tersebut, pengurus akan tetap menjalankan tugas organisasi seperti biasa.
“Untuk masa kepengurusan KONI Riau itu berakhir tanggal 29 Maret 2026. Dengan adanya perpanjangan ini maka kita akan melaksanakan tugas seperti biasa, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di KONI Riau,” tambahnya.
Keputusan perpanjangan masa jabatan pengurus KONI Riau juga berkaitan dengan sejumlah agenda olahraga nasional yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Selain itu, proses penjaringan calon Ketua Umum KONI Riau juga masih diwarnai polemik di internal Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP). Terjadi perselisihan di antara anggota TPP terkait hasil penjaringan bakal calon ketua umum.
Empat anggota TPP diketahui menandatangani hasil rapat tanpa persetujuan ketua TPP dan langsung menyampaikan hasil tersebut ke KONI Pusat.
Selain itu, mereka juga dinilai tidak menindaklanjuti arahan KONI Pusat untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dukungan dari tiga KONI kabupaten/kota kepada salah satu bakal calon ketua.
Kondisi tersebut membuat KONI Pusat mengambil langkah dengan memperpanjang masa jabatan pengurus KONI Riau selama enam bulan ke depan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi organisasi untuk menjalankan program pembinaan olahraga sekaligus menyelesaikan pelaksanaan Musorprov sesuai aturan yang berlaku.

