RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR), Ali Junjung Daulai, menyoroti dugaan penggunaan dana zakat dalam pembangunan Jembatan Merah Putih di Provinsi Riau.
Ali menilai, jika benar dana zakat digunakan, hal tersebut berpotensi menyalahi aturan baik dari sisi regulasi pemerintah maupun ketentuan agama.
Ia menegaskan bahwa pembangunan jembatan pada dasarnya merupakan hal yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun, menurutnya, persoalan utama terletak pada sumber pendanaan yang digunakan.
"Jembatan Merah Putih itu tidak ada masalah, itu sangat baik dan bagus. Yang jadi persoalan bagi kami adalah jika pembangunan ini menggunakan dana zakat. Pemerintah seharusnya menjalankan tugas dan fungsinya menggunakan anggaran negara, bukan dana umat," ujar Ali Junjung kepada RiauOnline, Selasa, 16 Maret 2026.
Ali menekankan bahwa dana zakat memiliki peruntukan yang jelas, yakni untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku. Penggunaan dana zakat untuk proyek infrastruktur dinilai tidak tepat.
"Peruntukan zakat itu sudah jelas. Ini menyangkut aturan pemerintah dan juga aturan agama. Ini uang umat. Sementara itu, masih banyak saudara kita di Riau yang membutuhkan, terutama di daerah tertinggal seperti Kabupaten Kepulauan Meranti dan daerah lainnya," tambahnya.
Ali juga menyoroti kondisi sejumlah wilayah di Riau yang masih memerlukan perhatian serius dari pemerintah, terutama dalam hal pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai bahwa dana zakat seharusnya lebih diprioritaskan untuk membantu masyarakat miskin dan pengembangan daerah tertinggal.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur seperti jembatan merupakan tanggung jawab pemerintah, baik pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat, yang telah memiliki sumber anggaran tersendiri seperti APBD dan APBN.
"Kabupaten Kampar punya APBD, pemerintah pusat juga punya APBN. Jadi pertanyaannya, kenapa harus menggunakan dana zakat?" tegasnya.
GMPR juga meminta kejelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terkait dasar hukum jika memang terdapat penggunaan dana zakat atau infak dalam proyek tersebut. Ali mempertanyakan kewenangan BAZNAS dalam mengalihkan dana zakat untuk kegiatan yang bersifat pembangunan fisik.
"Kalau dikatakan ini infak, dari mana dasarnya BAZNAS bisa berinfak untuk pembangunan seperti ini? Kita juga punya Badan Wakaf Indonesia (BWI), yang secara fungsi lebih relevan jika berkaitan dengan aset atau pembangunan," jelasnya.
Selain itu, GMPR mencatat bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah media, total anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan jembatan tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar. Namun hingga saat ini, pihak terkait dinilai belum memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Ali juga meminta klarifikasi dari pihak Kepolisian Daerah Riau terkait keterlibatan mereka dalam proyek tersebut. Menurutnya, transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Kami meminta klarifikasi dari BAZNAS dan Polda Riau. Sampai saat ini belum ada tanggapan. Ini juga menjadi tanggung jawab Kapolri, karena pihak kepolisian disebut terlibat dalam pembangunan, namun belum ada koordinasi dengan kami," pungkasnya.
GMPR menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dari pihak-pihak terkait. Mereka berharap penggunaan dana umat dapat dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara hukum maupun syariat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengaku belum mengetahui hal itu dan akan mencari informasi lebih lanjut.

