Erwin Siregar: Warga Binaan yang Penuhi Syarat Sudah Diusulkan Terima Remisi Lebaran

Erwin-Siregar-Warga-Binaan-yang-Penuhi-Syarat-Sudah-Diusulkan-Terima-Remisi-Lebaran.jpg
Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Erwin Siregar (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru mengusulkan pemberian remisi khusus Hari Raya Idulfitri bagi sejumlah warga binaan yang dinilai telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pengusulan tersebut dilakukan sebagai bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada narapidana menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Erwin Siregar, mengatakan pihaknya telah mengajukan daftar warga binaan yang berhak menerima pengurangan masa pidana atau remisi Lebaran kepada pihak terkait. 

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami dari Rutan Pekanbaru sudah mengajukan pengusulan remisi bagi warga binaan yang memang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan," ujar Erwin Siregar, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurutnya, jumlah warga binaan yang menerima remisi masih berpotensi bertambah karena adanya kemungkinan remisi susulan. Hal itu berkaitan dengan status hukum beberapa narapidana yang masih menunggu putusan atau vonis berkekuatan hukum tetap.


"Artinya, jumlahnya masih bisa bertambah melalui remisi susulan. Ini juga berkaitan dengan putusan vonis para warga binaan," jelasnya.

Erwin menerangkan, sesuai aturan yang berlaku, warga binaan dapat diusulkan mendapatkan remisi setelah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di dalam rutan.

"Setelah memenuhi ketentuan minimal menjalani masa pidana enam bulan, mereka sudah dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi, tentunya dengan syarat berkelakuan baik," jelasnya.

Erwin juga menambahkan bahwa warga binaan yang diusulkan menerima remisi Lebaran berasal dari berbagai jenis perkara, baik pidana umum maupun pidana khusus.

"Yang menerima remisi jelang Lebaran Idulfitri ini berasal dari berbagai kasus, baik pidana umum maupun pidana khusus," tambah Erwin.

Pemberian remisi khusus Hari Raya Idulfitri merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, remisi juga diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan yang diberikan oleh pihak rutan.

"Dengan adanya remisi tersebut, kami berharap warga binaan dapat menjalani masa pidana dengan lebih baik serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman," pungkasnya.