RIAU ONLINE, INHU - Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir, Rengat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang, langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZC alias Ican (24). Ia ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu.
Dari tangan Ican, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat kotor 2,61 gram yang disimpan di saku celananya. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp80 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kasi Humas Aiptu Misran dalam menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil respon cepat atas laporan masyarakat.
"Berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pengamanan terhadap tersangka ZC, kami lakukan interogasi dan diketahui barang tersebut diperoleh melalui perantara berinisial HM," ujar Misran, Selasa, 24 Februari 2026.
Tak menunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan. Pada malam yang sama, petugas berhasil mengamankan HM alias Heru (25) di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan.
Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung narkotika.
"Tes urine terhadap ZC dan HM menunjukkan hasil positif. Ini menguatkan dugaan bahwa keduanya tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna," tambahnya.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Dari keterangan kedua tersangka, polisi mengarah pada satu nama yang diduga sebagai pemasok utama, yakni SZ alias Karyak (37).
Pada Minggu, 22 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, tim bergerak ke kediaman SZ di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan peran tersangka sebagai pemasok.
Dari rumah SZ, petugas mengamankan delapan bungkus sabu dengan berat kotor 3,03 gram, satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp6,5 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Misran mengungkapkan bahwa SZ bukanlah pemain baru dalam bisnis haram tersebut. Ia merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas pada tahun 2025.
"Tersangka SZ adalah residivis kasus narkotika dan baru bebas tahun lalu. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sempat berupaya merusak salah satu handphone miliknya dengan tujuan menghilangkan barang bukti. Namun upaya tersebut berhasil kami gagalkan," tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
"Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda Indragiri Hulu," tegasnya.

