Gajah Mati di Areal Konsesi, 33 Saksi Diperiksa Polres Pelalawan

Kapolda-Riau-di-lokasi-gajah-mati.jpg
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung ke lokasi penemuan gajah sumatera yang mati (Istimewa)

RIAU ONLINE, PELALAWAN – Polres Pelalawan terus menyelidiki kasus matinya seekor gajah di areal konsesi perusahaan HTI, Kecamatan Ukui. Hingga Selasa, 10 Februari 2026, polisi telah memeriksa 33 orang saksi dari berbagai kalangan.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, mengatakan saksi yang diperiksa terdiri dari petugas keamanan dan karyawan perusahaan, masyarakat sekitar, hingga anggota Perbakin. Pemeriksaan dilakukan sejak 8 Februari 2026.

“Total sudah 33 orang saksi yang diperiksa oleh Reskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Ukui, Polsek Pangkalan Kuras, serta Sat Intelkam. Hasilnya, belum ditemukan bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan seseorang dalam kasus gajah mati,” ujarnya.

Dari keterangan para saksi, tidak ada yang melihat masyarakat melintas membawa senjata api maupun senapan angin di sekitar areal konsesi. Namun, seorang saksi sempat melihat masyarakat membawa senapan angin di Pos Kundur, tanpa membawa gading gajah.


Meski demikian, Kapolres menegaskan penyelidikan masih terus dilakukan. Tim opsnal juga telah melakukan penyelidikan dan identifikasi berdasarkan foto patroli sekuriti perusahaan terhadap orang-orang yang diduga pemburu yang masuk ke area konsesi.

“Hasil identifikasi menunjukkan ada beberapa orang yang dicurigai terlibat. Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku,” tegasnya.

Langkah lanjutan yang akan dilakukan antara lain pemeriksaan saksi tambahan, pengumpulan bahan keterangan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Riau dan Polres Pelalawan, penyisiran jalur-jalur kecil di sekitar lokasi kejadian, serta pemetaan kembali akses keluar masuk pemburu satwa liar.

Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini agar segera melaporkannya ke kepolisian, termasuk melalui call center 110.