RIAU ONLINE, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan akan mengambil langkah lebih tegas terhadap pelaku usaha jasa telekomunikasi yang tidak mematuhi ketentuan perizinan serta tata kelola pemasangan jaringan.
Penegasan ini disampaikan menyusul insiden tumbangnya rangkaian tiang fiber optik (FO) atau WiFi di Jalan Rindang, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Sabtu 31 Januari 2026.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan bahwa sesuai arahan wali kota, seluruh aktivitas pembangunan dan pelayanan publik diharapkan dilakukan secara edukatif dan persuasif.
Namun, menurutnya, komunikasi yang selama ini telah terjalin dengan para pelaku usaha belum diikuti dengan tindakan nyata di lapangan.
“Komunikasi sebenarnya sudah berjalan, tetapi tindak lanjutnya belum konkret dan signifikan. Kejadian tumbangnya tiang fiber optik ini menjadi bukti bahwa pelaku usaha harus lebih serius. Ini bukan persoalan sepele,” tegas Ingot, Senin 2 Februari 2026.
Ia menilai pemasangan jaringan telekomunikasi yang tidak terkoordinasi dengan baik berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari gesekan dengan jaringan listrik yang dapat memicu kebakaran hingga membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Pekanbaru akan memanggil seluruh pelaku usaha jasa telekomunikasi pada Selasa 3 Januari 2026. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk memastikan adanya langkah konkret dalam penataan jaringan telekomunikasi di Kota Pekanbaru.
“Kami sudah menyurati para pelaku usaha. Ada beberapa ruas jalan yang kami minta agar jaringannya segera dirapikan atau diturunkan ke sistem ducting atau bawah tanah,” ujar Ingot.
Adapun tiga ruas jalan yang akan menerapkan sistem ducting tersebut adalah Jalan Ronggowarsito, Jalan Lobak, dan Jalan Delima. Di ketiga kawasan tersebut sebenarnya telah tersedia fasilitas ducting, sehingga perusahaan diminta segera meminimalisasi kabel yang bergelantungan di udara.
Ingot berharap penerapan sistem ducting di tiga ruas jalan itu dapat menjadi percontohan penataan jaringan telekomunikasi di Pekanbaru secara bertahap ke depan. Ia juga menegaskan bahwa kejadian di Jalan Rindang diharapkan menjadi yang terakhir.
“Pengalaman ini harus menjadi pelajaran. Kami ingin memberikan bukti nyata kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir untuk melindungi keselamatan publik,” ujarnya.
Pemko Pekanbaru, lanjut Ingot, tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, terutama jika dinilai merugikan masyarakat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila penertiban ke depan berdampak pada terganggunya layanan telekomunikasi.
“Jika layanan tersebut terbukti ilegal atau melanggar ketentuan perizinan, penertiban terpaksa dilakukan demi kebaikan bersama,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemasangan tiang dan bentangan kabel fiber optik wajib memiliki izin dari Pemko Pekanbaru serta harus dikoordinasikan dengan warga setempat. Hal ini penting agar ketika terjadi insiden, baik akibat faktor alam maupun kecelakaan, pemerintah dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab.
Dalam insiden di Jalan Rindang, Ingot menyoroti tidak adanya pihak pemilik tiang fiber optik yang menghubungi pemerintah sejak kejadian pada malam hari. Penanganan awal justru dilakukan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang membersihkan pohon tumbang di sekitar lokasi.
“Sementara tiang dan kabel fiber optik yang melintang di jalan tidak dibereskan. Karena itu, kami terpaksa turun tangan dengan melakukan pemutusan kabel demi keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya.

