BNNP Riau Sebut Etomidate dalam Vape Jadi Dasar Penanganan

BNNP-Riau-Sebut-Etomidate-dalam-Vape-Jadi-Dasar-Penanganan.jpg
Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi (TAT BNNP) Riau, Kombes Pol Berliando. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau akhirnya buka suara terkait polemik penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Adil Atra dan kawan-kawan, BNNP Riau menegaskan, rekomendasi rehabilitasi diberikan berdasarkan hasil asesmen terpadu dan temuan zat etomidate dalam cairan vape yang digunakan para tersangka.

Hal itu disampaikan langsung tim Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi (TAT BNNP) Riau oleh Kombes Pol Berliando, yang menjelaskan bahwa etomidate merupakan narkotika golongan II dan ditemukan dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap cairan vape atau vapeli

“Etomidate itulah yang ada di dalam cairan vapeli. Meski hasil tes urine tidak terdeteksi, penyidik Polresta Barelang secara profesional mengirim sampel cairan tersebut ke Puslabfor,” ujar Berliando,Senin, 2 Februari 2026,

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, lanjut Berliando, cairan vape tersebut terbukti positif mengandung etomidate. 

“Ini menjadi bukti bahwa penyidik bekerja secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Berliando menegaskan, berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT), tidak ditemukan adanya keterlibatan para tersangka dengan jaringan peredaran narkoba.


“Kesimpulan tim hukum, tidak ada unsur bandar, kurir, maupun pengedar. Tidak ada keterlibatan jaringan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, keputusan tersebut merupakan hasil bersama tim hukum dan tim medis yang bekerja secara kolektif-kolegial.

Dalam kesempatan itu, BNN juga memaparkan hasil asesmen terhadap tersangka Sheyla Yolanda Ginting. Berdasarkan asesmen terpadu tingkat provinsi, Yolanda dikategorikan sebagai penyalahguna ringan.

“Pola pemakaiannya coba-coba, kategori ringan. Diagnosisnya gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulan,” ungkap Berliando.

Atas dasar tersebut, tim merekomendasikan Yolanda menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak empat kali pertemuan di Klinik Pratama milik BNN.

“Karena hanya coba-coba pakai, maka direkomendasikan rawat jalan. Kalau kategori berat, tentu rekomendasinya rawat inap,” katanya.

BNN menegaskan seluruh proses asesmen dan rekomendasi rehabilitasi berlandaskan aturan resmi, di antaranya Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014 serta Keputusan Kepala BNN Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan asesmen terpadu.

“Paradigma penegakan hukum narkotika sekarang tidak lagi memenjarakan pemakai atau pencandu, tapi menyelamatkan mereka melalui rehabilitasi,” tegas Berliando.

Namun demikian, ia menekankan bahwa rehabilitasi hanya bisa dilakukan setelah melalui asesmen terpadu oleh BNN.

“Satu-satunya lembaga yang berwenang melaksanakan Tim Asesmen Terpadu adalah BNN,” pungkasnya.