RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ada dua peristiwa menarik sepanjang tahun 2025 di jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) khususnya di Rumah Tahanan (Rutan) dan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kedua peristiwa itu mendapat perlakuan berbeda terhadap kedua pimpinan di masing-masing UPT tersebut. Seperti di Rutan Kelas I Pekanbaru atau rutan Sialang Bungkuk. Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan dicopot usai kasus Napi Dugem viral di media sosial.
Selanjutnya kasus Napi kendalikan peredaran 117 Kilogram Sabu di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, namun Kepala Lapas dan Kepala Pengamanan masih aman dari jabatannya dan tidak dicopot.
Berikut RIAUONLINE merangkum dua peristiwa menarik yang terjadi di Rutan dan Lapas di Pekanbaru, Kamis, 4 Desember 2025.
1. Napi Dugem dan Nyabu dalam Penjara
Video kasus pesta narkoba oleh 14 orang Napi di Rutan Sialang Bungkuk atau Rutan Pekanbaru, Selasa, 15 April 2025 lalu viral menggemparkan masyarakat Riau. Dalam video tersebut, terlihat beberapa napi berjoget mengikuti alunan musik keras, sementara botol-botol minuman kemasan berserakan di sekitar mereka.
Beberapa napi juga terlihat menggunakan handphone, yang memperkuat dugaan bahwa mereka memiliki akses terhadap barang-barang terlarang di dalam rutan. Akibat insiden itu, Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Rutan serta sipir yang bertugas diperiksa dan dicopot dari jabatannya.
"Pejabat-pejabat yang ada di Rutan ini kita tarik ke Kanwil Kemenkumham untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar.
Maizar menegaskan bahwa jika terbukti ada petugas atau pejabat Rutan Pekanbaru yang terlibat, sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya, lihat nanti kalau memang ada keterlibatan petugas, kami berikan sanksi terukur. Bisa saja (dipecat)."
"Bisa sanksi ringan, sedang, dan berat sesuai aturan yang berlaku. Sementara ini yang akan diperiksa yaitu Karutan Pekanbaru dipanggil ke Kanwil Kemenkumham Riau," tegas Maizar.
2. Napi Kendalikan 117 Kilo Sabu di Lapas Gobah Pekanbaru
kasus viral selanjutnya, Napi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru atau Lapas Gobah kendalikan narkotika dari balik jeruji besi. Tak tanggung-tanggung, total 117 kilo dikendalikan AA dalam 4 bulan terakhir. Bulan Agustus ada 70 kilo, Oktober 20 kilo dan November 27 kilo.
"Narkoba ini dikendalikan Napi. Hal itu terungkap setelah dua kaki tangannya inisial RF (31) dan HR (30) ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Minggu, 9 November 2025," ujar Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, Selasa, 2 Desember 2025.
Lanjut Kombes Putu Yudha, pihaknya juga menyita aset milik Napi AA berupa uang tunai Rp3,2 miliar dan beberapa aset tidak bergerak berupa rumah dan barang bukti lainnya.
"AA ini adalah Residivis dengan kasus yang sama dan tengah menjalani hukuman 7 tahun di Lapas Pekanbaru," jelas Putu Yudha.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati," tutup Putu Yudha.
Sementara itu, Kalapas Yuniarto mengaku belum dapat memberikan penjelasan detail terkait pengendalian narkoba oleh Napi karena dirinya baru menjabat.
"Terkait peredaran 70 kilo, kemudian 20 kilo, dan 27 kilo, saya tidak bisa tanggapi ini. Saya baru juga di sini," katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya kelalaian dari pejabat keamanan Lapas, termasuk Kepala Pengamanan (KPLP), Yuniarto memilih tidak berkomentar lebih jauh.
"Apakah ada kelalaian dari Kepala Pengamanan atau KPLP? Kalau itu saya no comment," tutupnya.

