Polres Inhil Tetapkan Enam Tersangka Illegal Logging di Konsesi SPA

Polres-Inhil-Tetapkan-Enam-Tersangka-Illegal-Logging-di-Konsesi-SPA.jpg
Tumpukan olahan kayu hasil pembalakan liar di kawasan hutan konsesi PT Satria Perkasa Agung (SPA). (Istimewa)

RIAU ONLINE, INDRAGIRI HILIR - Polres Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan enam orang tersangka kasus illegal logging atau pembalakan liar setelah tertangkap tangan melakukan penebangan dan pengolahan kayu di kawasan hutan konsesi PT Satria Perkasa Agung (SPA). 

Para pelaku ditangkap tim gabungan saat beraksi di tengah hutan pada Rabu, 27 November 2025 lalu. Ke enam pelaku yakni, ZAI (50), EK (27), FI (40), RT (41), ES (24) dan SP (37).

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengungkapkan, keenam tersangka diamankan setelah Tim Gabungan Timsus Illegal Logging Polres Inhil, Polres Inhu, dan Polres Pelalawan menemukan aktivitas pembalakan liar di dalam area konsesi.

"Enam pelaku sebelumnya ditangkap saat itu mereka sedang mengolah kayu menjadi papan dan broti," ujar AKBP Farouk, Selasa, 2 Desember 2025.


Karena lokasi berada dalam wilayah hukum Polres Inhil, keenamnya langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyelidikan mengungkap tiga tersangka awal (ZAI, EK, ES) memasuki kawasan konsesi pada 12 November 2025 dan mulai menebang serta mengolah kayu di wilayah Lubuk Buaya. 

Lalu pada 23 November, tiga tersangka lainnya (ZAI, RT, SP) ikut masuk membantu pengangkutan hasil tebangan. Rencana pelaku, kayu olahan akan diangkut melalui jalur sungai dan dijual di wilayah Inhil.

Polisi menyita barang bukti berupa, 5 m³ kayu olahan, 4 chainsaw dan 2 jerigen berisi pertalite. Total kayu yang sudah diproduksi mencapai sekitar 5 meter kubik.

"Para tersangka dijerat Pasal 94 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 98 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkasnya.