Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 26,93 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Riau

Polda-Riau-musnahkan-sabu3.jpg
Polda Riau musnahkan 26,93 kilogram sabu dari jaringan internasional. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar jaringan narkoba internasional yang beroperasi lintas provinsi. Kasus ini menyeret seorang narapidana yang diduga menjadi pengendali utama peredaran sabu dari balik penjara.

Sebanyak 26,93 kilogram sabu dimusnahkan sebagai barang bukti. Sementara hasil penelusuran aliran keuangan mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 3,26 miliar.

Polisi juga menyita satu unit rumah mewah di Kabupaten Kampar yang diduga kuat dibeli dari hasil kejahatan narkotika.

Pengungkapan kasus besar ini diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa, 2 Desember 2025.

Kombes Putu menjelaskan, kasus pertama bermula pada Minggu, 9 November 2025, ketika tim Subdit I menangkap dua kurir berinisial RF dan HR di Jalan Kesadaran, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Keduanya tertangkap tangan membawa 27 paket besar sabu seberat total 26,5 kilogram.


"Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mencengangkan. Mereka mengaku sudah tiga kali mengambil sabu dari jaringan internasional," ujar Kombes Putu Yudha.

Sebelumnya, Napi AA juga pernah mengedarkan sabu 70 kg pada Agustus dan 20 kg di Oktober 2025.

Adapun kedua kurir yang sudah ditangkap Polda Riau menerima upah sebesar Rp 8 juta per kilogram, sehingga pada operasi ketiga mereka berpotensi memperoleh ratusan juta rupiah.

Pengembangan kasus membawa polisi pada aliran transaksi mencurigakan, hingga akhirnya mengarah kepada seorang narapidana berinisial AA alias B. Ia diketahui sedang menjalani hukuman 11 tahun + 9 tahun penjara di Lapas Pekanbaru.

"Kerja sama kuat antara Polda Riau, Ditjenpas Kemenkumham melalui Kanwil Riau, dan Lapas Pekanbaru akhirnya membuahkan hasil. Kita berhasil mengungkap pengendali jaringan dari balik penjara," tegas Putu.

Dari tangan AA, polisi menyita akses m-banking, sejumlah kartu ATM, serta membekukan aliran dana sebesar Rp 3.261.057.574.

Sebuah rumah di Perumahan Griya Tika Pasir Putih, Kabupaten Kampar, juga turut disita karena terbukti digunakan sebagai gudang transit sebelum sabu diedarkan ke wilayah Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.

"Ini adalah komitmen kami untuk memiskinkan para bandar dan memutus mata rantai peredaran narkoba," tegas Kombes Putu Yudha.

Dalam kesempatan yang sama, Polda Riau juga melakukan pemusnahan 26,93 kilogram sabu dari tiga kasus berbeda yang melibatkan enam tersangka. Pemusnahan dilakukan dengan mesin insinerator di halaman Mapolda Riau.