RIAU ONLINE, PEKANBARU – Satpol PP Kota Pekanbaru mencabut belasan tiang fiber optik (FO) ilegal yang diduga milik provider Oxygen di kawasan Jalan Waringin, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Senin 24 November 2025 sore.
Puluhan personel Satpol PP diturunkan ke lokasi untuk mencabut satu per satu tiang yang sudah terpasang di sepanjang jalan dan dekat permukiman warga. Penertiban dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya pemasangan tiang internet tanpa izin.
Seorang warga mengungkapkan kekesalannya ketika mengetahui tiang-tiang tersebut sudah berdiri di sekitar rumahnya. Ia memprotes keras para pekerja yang tetap menanam tiang tanpa persetujuan pemilik rumah.
"Saya minta (tiang) itu dicabut. Itu cuma alibi kalian pasang pakai izin RT RW, padahal tak ada izin dari orang yang punya rumah,” ujar warga yang kebetulan tengah melintas di jalan tersebut dengan nada kesal.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sedikitnya belasan tiang FO tertancap di sepanjang Jalan Waringin, sebagian Jalan Selamat, hingga Jalan Arjuna. Beberapa tiang terlihat baru dipasang dan belum tersambung kabel jaringan.
Proses pencabutan ikut disaksikan oleh Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra yang hadir untuk memastikan penertiban berjalan sesuai aturan.
Komandan Peleton Satpol PP Kota Pekanbaru, Vicko Hanavi, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi dari warga.
“Kami turun menindaklanjuti laporan masyarakat soal pemasangan tiang WiFi tanpa izin. Penindakan ini turut didampingi Anggota DPRD Pekanbaru Aidhil Nur Putra,” ujar Vicko.
Seluruh tiang yang dicabut akan dibawa ke Kantor Satpol PP di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Jenderal Sudirman, untuk didata sekaligus meminta klarifikasi dari pihak provider.
“Sebanyak delapan tiang sudah dicabut, dan sisanya sedang dikerjakan. Nantinya semua tiang ini akan kami bawa untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra mengapresiasi tindakan cepat Satpol PP yang langsung merespons keluhan warga.
“Ini sangat bagus. Keluhan warga langsung ditindaklanjuti dan Satpol PP segera ke lokasi. Ini yang kita harapkan,” ujarnya.
Aidhil menegaskan persoalan pemasangan tiang dan kabel internet ilegal harus ditertibkan secara serius. Ia menyebut maraknya tiang FO tanpa izin telah membuat lingkungan terlihat semrawut dan berpotensi membahayakan warga.
“Kita berharap Satpol PP benar-benar serius menata dan menertibkan pemasangan tiang FO ini. Jangan sampai ada lagi pihak yang sembarangan menanam tiang,” tegasnya.

