RIAU ONLINE, BENGKALIS - Sebuah surat panggilan pemeriksaan beredar di media sosial memunculkan perhatian publik terkait penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga melibatkan sejumlah personel eks Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis.
Mereka adalah Ipda Suratmin, Ipda Kenzo Dwi Satya, serta Aipda Martin Lutter Hutajulu, beserta beberapa personel lainnya.
Surat panggilan yang tertuang dalam dokumen resmi Nomor: S.Pgl/1045/XI/WAS.2.1./2025/Wabprof itu ditandatangani pada 6 November 2025 atas nama Kabid Propam Polda Riau melalui Kasubbid Wabprof.
Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 10 November 2025 pukul 14.00 WIB di ruang Sie Propam Polres Bengkalis.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut atas dua laporan polisi yang teregister pada 5 November 2025, masing-masing:
1. LP-A/133/XI/2025/Yanduan Bidpropam, terkait dugaan pelanggaran oleh
Ipda Suratmin, sebelumnya Kanit II Satresnarkoba Polres Bengkalis, kini menjabat Bhayangkara Operasional Penyelia Bidang Pamkolsik Yanma Polda Riau.
Ipda Kenzo Dwi Satya, sebelumnya Kanit Satresnarkoba Polres Bengkalis, kini Bhayangkara Operasional Penyelia Bidang Harbangling Yanma Polda Riau.
2. LP-A/134/XI/2025/Yanduan Bidpropam, terkait dugaan pelanggaran oleh Aipda Martin Lutter Hutajulu beserta anggota lainnya.
Pemanggilan ini juga diperkuat oleh dua surat perintah pemeriksaan pendahuluan, yakni Sprin/76/XI/WAS.2.1./2025 dan Sprin/77/XI/WAS.2.1./2025.
Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa para personel diduga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, yakni:
Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 10 Ayat (1) huruf f.
Pasal-pasal ini pada umumnya mengatur mengenai kewajiban menjaga integritas, larangan penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran yang merusak citra dan disiplin anggota Polri.
Dalam surat resmi itu, Propam memerintahkan Ipda Akbar Ramses, untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada para terlapor.
Adapun bunyi kutipan dalam surat: “Menghadap kepada akreditor selaku pemeriksa an. IPDA AKBAR RAMSES, S.H. di ruangan Sipropam Polres Bengkalis pada hari Senin tanggal 10 November 2025 pukul 14.00 WIB, guna didengar keterangannya sebagai saksi terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Ipda Suratmin dkk.”
Beredarnya surat panggilan ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat, khususnya di Bengkalis. Terlebih, para personel yang dipanggil sebelumnya menjabat posisi strategis di Satresnarkoba.
Namun pihak internal Polri membantah dengan keras bahwa yang dituduhkan itu tidak benar.
"Yang ada, Kanit dan beberapa anggota dimutasikan dari unit narkoba Bengkalis karena evaluasi masalah kinerja yang tidak mencapai target," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto Jumat, 14 November 2025 lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bidang Propam Polda Riau dan Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setyawan.
Terkait adanya kemungkinan para perwira pertama tersebut terlibat dalam penyelundupan barang bukti narkoba, belum diketahui.

