RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau.
Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid mengatakan, Satgas PHK Riau dibentuk untuk melindungi hak-hak tenaga kerja apabila terjadi pemecatan atau PHK secara sepihak.
"Satgas PHK dibentuk dengan latar belakang ada tenaga kerja yang mengalami PHK tanpa sebab. Memang banyak tekanan ekonomi dan persoalan yang dihadapi dunia usaha, tapi kita juga ingin melindungi pekerja, karena pekerja ini adalah rakyat kita," ujarnya, Rabu, 15 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, Satgas ini mendeteksi dan mengantisipasi serta mencarikan solusi terhadap persoalan PHK.
"Untuk Posko Satgas PHK Riau kita pusatkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja. Jadi masyarakat jika mengalami PKH sepihak bisa melapor ke Satgas PKH Riau," jelasnya.
Ia menjelaskan, kasus PHK di Riau paling banyak terjadi pada Februari 2025, yakni kasus PHK di PT Pulau Sambu, Indragiri Hilir (Inhil).
"Kemarin PT Sambu yang paling besar melakukan PHK lebih kurang 3.000 an karyawan. Tapi kita sudah berupa bersama Pak Pangdam dan Pak Kapolda, melalui pendekatan sudah diambil lagi sekitar 2.000 an. Ini bagian solusi yang kita cari," jelasnya.
Pihaknya berharap, Satgas ini menjadi solusi bersama bagi tenaga kerja dan perusahaan ataupun pelaku usaha terkait ketenagakerjaan.

