RIAU ONLINE, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menunggu hasil audit kerugian negara dari dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan periode 2019-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Siswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi intensif dengan Inspektorat Riau agar proses audit bisa segera rampung.
Audit tersebut menjadi dasar hukum yang menentukan kelanjutan penanganan kasus ini.
"Kasus pupuk subsidi saat ini masih dalam proses audit di Inspektorat Riau," ujar Siswanto, Rabu, 8 Oktober 2025.
Menurut Siswanto, Kejari tidak bisa gegabah dalam mengambil tindakan hukum sebelum hasil audit resmi dikeluarkan.
Audit dari lembaga pengawasan keuangan daerah ini akan menjadi acuan utama untuk menentukan apakah telah terjadi kerugian negara dan seberapa besar nilainya.
"Kami terus berkoordinasi dengan Inspektorat agar proses audit bisa cepat selesai. Hasilnya akan menjadi dasar awal bagi kami untuk menindaklanjuti dugaan korupsi dalam penyimpangan penyaluran pupuk subsidi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah," tambahnya.
Dugaan korupsi ini mencuat dari penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani pada rentang tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Kejari Pelalawan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut dugaan penyimpangan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Bunut, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dalam proses penyidikan yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir, penyidik Kejari Pelalawan telah memeriksa ratusan saksi dari berbagai elemen yang terlibat dalam rantai distribusi pupuk subsidi.
"Kami telah memeriksa lebih dari 100 saksi, mulai dari pihak produsen, distributor, hingga kelompok tani penerima," lanjutnya.
Dari pihak produsen pupuk, dua orang telah diperiksa. Sementara dari kalangan distributor, delapan orang dimintai keterangan. Selain itu, empat orang dari tim verifikasi dan validasi (verval) tingkat kabupaten dan sejumlah anggota tim verifikasi dari tiga kecamatan juga turut diperiksa.
Tak hanya itu, penyidik juga turun langsung ke lapangan untuk meminta keterangan dari petani dan kelompok tani yang menjadi penerima pupuk subsidi.
Di Kecamatan Bunut, sebanyak 41 orang dari kelompok tani yang mewakili sekitar 300 anggota telah diperiksa. Sementara di Kecamatan Bandar Petalangan, 36 orang (sekitar 200 anggota kelompok) turut memberikan keterangan. Di Kecamatan Pangkalan Kuras, 46 orang dari kelompok tani (sekitar 500 anggota kelompok) juga telah dipanggil.
Siswanto menegaskan, proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan secara hati-hati dan profesional untuk menghindari kesalahan prosedural maupun kekeliruan dalam penetapan tersangka.
"Menangani kasus korupsi membutuhkan proses dan waktu. Kami tidak ingin terburu-buru karena bisa berdampak fatal pada proses hukum ke depan," tegas Siswanto.
Ia juga meminta masyarakat, khususnya warga Pelalawan, untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menyangkut kepentingan banyak petani ini.
"Mohon sabar dan dukungannya. Jika nanti ada perkembangan signifikan, tentu akan kami sampaikan secara terbuka kepada media," tutup Siswanto yang sebelumnya menjabat Kajari Aceh Barat tersebut.

