Premanisme di Bundaran Keris Rusak Lapak Pedagang, Polisi Diminta Bertindak

Oknum-preman-di-bundaran-keris.jpg
Pria bertopi diduga oknum preman di Bundaran Keris Pekanbaru. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pria melakukan aksi premanisme terhadap pedagang di Bundaran Keris Jalan Pattimura, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Pria berlagak preman diduga berinisial RN itu mengintimidasi pedagang hingga melakukan perusakan terhadap gerobak pedagang di lokasi tersebut.

Tindakan meresahkan tersebut telah dilaporkan ke polisi sejak April lalu, namun belum ada tindakan dan perkembangan hingga saat ini.

Hal itu tentu membuat warga yang berjualan di Bundaran Keris ketakutan akan mendapatkan intimidasi dan perusakan secara terus-menerus oleh oknum preman di sekitar lokasi tersebut.

Laporan pedagang inisial RM ke Polresta Pekanbaru tertuang dalam Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/253/IV/2025/POLRESTA PEKANBARU, tertanggal 27 April 2025.

Dalam laporan tersebut, RM mengaku menjadi korban perusakan gerobak dagang yang diduga dilakukan oleh pria berinisial RN. Selain itu, RN diduga melakukan tindakan premanisme yang membuat takut para pedagang di sekitar lokasi kejadian.

Kuasa hukum RM, Afriadi Andika, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak pihak kepolisian agar segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku. 


Afriadi menyebut aksi semacam ini bukan hanya merugikan korban, namun juga mengancam ketertiban umum dan iklim usaha lokal.

"Kami mendesak pihak Polresta Pekanbaru untuk segera memanggil dan menahan RN. Tindakan perusakan dan premanisme yang ia lakukan telah meresahkan masyarakat, khususnya para pedagang kecil di Bundaran Keris. Ini tidak bisa dibiarkan," tegas Afriadi, Minggu, 28 September 2025.

Lanjut Afriadi, tindakan RN memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 406 KUHP, yakni tentang perusakan barang secara sengaja, serta berpotensi melanggar pasal-pasal lainnya terkait gangguan ketertiban umum dan tindak pidana yang dilakukan dengan kesengajaan.

"Premanisme adalah penyakit sosial yang harus segera dibersihkan. Keberadaan preman di ruang publik seperti ini sangat mengganggu dan menjadi salah satu faktor penghambat tumbuhnya perekonomian masyarakat lokal," lanjutnya.

Dirinya mendesak pihak kepolisian agar menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tersebut karena menimbulkan ketakutan bagi pedagang.

"Kami cuma ingin jualan dengan tenang. Tapi kalau ada orang-orang seperti itu, siapa yang berani? Kami minta polisi turun tangan," keluh Rizal.

Afriadi pun menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk tidak hanya menyelidiki, namun juga menindak tegas oknum yang terbukti melakukan tindakan premanisme dan kekerasan.

"Hukum memberikan wewenang kepada penyidik untuk menyelidiki dan menuntaskan kasus pidana tanpa batas waktu. Namun, kewenangan ini harus digunakan secara bijak dan profesional, bukan untuk dilalaikan,” pungkasnya.