Polda Riau Menolak Disalahkan Oknum Anggotanya Terlibat Pengendalian Narkoba

Polda-Riau-Menolak-Disalahkan-Oknum-Anggotanya-Terlibat-Pengendalian-Narkoba.jpg
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menolak disalahkan atas keterlibatan oknum anggotanya Bripka Alex Sander yang diduga menjadi pengendali narkoba jaringan Internasional.

Menurut Polda Riau, Bripka AS ditangkap saat tidak dalam penugasan, dan tidak ada kaitannya dengan institusi Polri. Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menyatakan bahwa Polri tidak pernah mentolerir penyalahgunaan narkoba, apalagi oleh anggota. 

"Keterlibatan Bripka A adalah perbuatan pribadi, di luar jam dan tugas kedinasan. Tidak ada kaitannya dengan Polda Riau yang justru sedang gencar memberantas peredaran narkoba," ujar Kombes Anom dalam rilisnya, Selasa, 23 September 2025.

Anom menegaskan, penangkapan Bripka A justru menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau bahwa perang terhadap narkoba dilakukan tanpa pandang bulu. 


"Siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak, baik masyarakat umum maupun anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang untuk main-main dengan narkoba," tambahnya.

Bripka A ditangkap dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025 pada 10 September di Kota Dumai. 

Dalam operasi tersebut, tiga tersangka yakni MR, AY, dan AP lebih dulu diamankan. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa barang bukti sabu seberat 1 kilogram adalah milik Bripka A. 

Para tersangka juga mengaku menyetor hasil penjualan ke rekening penampungan yang dikendalikan Bripka A dengan nama orang lain. Polda Riau menjamin proses hukum terhadap Bripka A akan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel. 

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polda Riau agar tidak terlibat narkoba dalam bentuk apa pun.

"Ini menjadi pelajaran penting. Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada kompromi terhadap narkoba. Anggota yang melanggar akan diproses hukum dan menghadapi sanksi terberat," tutup Anom.