RIAU ONLINE, PEKANBARU – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait konflik lahan di Jalan Sudirman, Komisi IV DPRD Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat 19 September 2025. Sidak ini buntut dari sengkarut lahan di Jalan Jenderal Sudirman, samping Koki Sunda.
Namun, kunjungan lapangan tersebut terkesan sia-sia karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru tidak membawa dokumen resmi terkait lahan yang disengketakan.
Hadir dalam sidak itu Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois, Wakil Ketua Nurul Iksan, Sekretaris Roni Ariel, serta anggota komisi lainnya, yakni Zulfan Hafis, Zulfahmi, Roni Pasla, Hamdani, Nofrizal, Pangkat Purba, Faisal Islami, dan Sovia.
Turut mendampingi pula Satpol PP Pekanbaru, DPM-PTSP, Dinas Perhubungan, Polsek Bukit Raya, perwakilan kedua belah pihak yang bersengketa, serta Ketua RT dan RW setempat.
Meski sempat berdialog dengan perangkat wilayah dan para pihak yang berkonflik, sidak berjalan singkat dan tidak menghasilkan keputusan apa pun.
Juru bicara Komisi IV DPRD Pekanbaru sekaligus pimpinan sidak, Roni Pasla mengaku kecewa karena BPN datang tanpa dokumen resmi yang dibutuhkan.
“Ini sudah berjalan selama dua sampai tiga bulan, kita mau ngecek kebenaran posisi lahan yang disengketakan. Tadi kita berharap pihak BPN bisa membawa surat resmi, tapi ternyata tidak. Seharusnya kunjungan ini bisa mencocokkan dokumen pihak terkait, tapi kan tidak terlaksana,” ujar Roni.
Ia menegaskan, langkah selanjutnya Komisi IV akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) agar persoalan segera mendapat titik terang.
“Kita akan membawa kasus ini ke Satgas Mafia Tanah dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN/ATR Pekanbaru, Muji Burochman, menegaskan bahwa pihaknya tidak salah prosedur karena surat yang masuk dari DPRD hanya menyebutkan agenda peninjauan lapangan.
“Surat yang masuk ke kami itu hanya beragendakan peninjauan lapangan. Jadi kami tidak membawa dokumen resmi. Kalau bawa dokumen resmi, biasanya dilakukan dalam rapat dengar pendapat,” jelas Muji singkat.
Dalam kesempatan itu, Komisi IV juga mengingatkan pihak pengelola untuk tidak melanjutkan pembangunan swalayan di atas lahan tersebut, mengingat izin resmi dari DPM-PTSP Pekanbaru belum diterbitkan.

