APBD Perubahan 2025 Pekanbaru Disepakati Senilai Rp3,210 Triliun

Penandatanganan-nota-bersama2.jpg
Penandatanganan nota bersama dalam rapat paripurna DPRD Pekanbaru, Kamis 18 September 2025 malam. (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD 2025 dengan nilai mencapai Rp3,210 triliun.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota bersama dalam rapat paripurna DPRD Pekanbaru, Kamis 18 September 2025 malam.

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua II DPRD M Dikky Suryadi Khusaini, dan Wakil Ketua III DPRD Andry Saputra.

Dalam APBD Perubahan 2025, tercatat pendapatan daerah sebesar Rp3,182 triliun, belanja Rp3,190 triliun, penerimaan pembiayaan Rp28,08 miliar, serta pengeluaran pembiayaan Rp20 miliar.

Angka ini mengalami pergeseran Rp1,325 miliar dibanding APBD murni 2025 yang sebelumnya ditetapkan Rp3,211 triliun, mayoritas karena adanya penyesuaian dana transfer pusat.


“R-APBD 2025 akhirnya bisa disepakati dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama antara DPRD dan Pemko dalam proses pembahasan hingga tercapai kesepakatan.

“Kerja sama seperti ini harus terus kita pertahankan agar keberhasilan pembangunan bisa lebih mudah kita raih,” kata Markarius.

Ia menegaskan, Pemko Pekanbaru akan tetap fokus pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif, peningkatan kualitas layanan publik, serta pemerataan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan.

“Anggaran harus dikelola akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK bisa kembali kita raih,” pungkasnya.