Kejati Riau Berganti Pimpinan, Akmal Abbas Purna Tugas Usai 2 Tahun Mengabdi

Akmal-Abbas-pensiun.jpg
Prosesi pelepasan dan perpisahan Kajati Riau, Akmal Abbas, yang purna tugas, Kamis 21 Agustus 2025. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tongkat estafet kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi berganti. Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas, memasuki masa purna tugas pada 21 Agustus 2025, setelah hampir dua tahun mengabdi di Bumi Lancang Kuning. 

Untuk sementara, jabatan strategis tersebut kini diemban oleh Wakil Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariyadi, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati oleh Kejaksaan Agung.

Prosesi pelepasan dan perpisahan berlangsung khidmat dan penuh haru di Aula Kejati Riau, Kamis, 21 Agustus 2025.

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan rasa hormat dan apresiasi atas pengabdian Akmal Abbas selama menjabat sebagai Kajati Riau.

"Akmal Abbas memasuki masa purna tugas setelah mengabdikan diri di institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Kami keluarga besar Kejati Riau menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepemimpinan, dedikasi, serta pengabdian beliau selama bertugas di sini," ujar Zikrullah.

Akmal Abbas mulai menjabat sebagai Kepala Kejati Riau sejak 31 Oktober 2023, menggantikan pejabat sebelumnya. 

Dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, ia berhasil mencatat sejumlah prestasi penting, khususnya dalam penguatan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Riau.


Salah satu capaian yang menonjol adalah keberhasilan tim Kejati Riau mengungkap kasus tindak pidana korupsi skala besar, yang menyeret sejumlah nama penting dan berdampak signifikan terhadap pemulihan keuangan negara. 

Selain itu, ia juga dikenal sebagai pemimpin yang menaruh perhatian besar pada reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan.

Zikrullah menegaskan, meski saat ini posisi Kajati Riau masih bersifat sementara, Kejati Riau tetap berkomitmen menjalankan seluruh agenda kerja dan pelayanan hukum kepada masyarakat seperti biasa.

"Sesuai ketentuan, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Kejati Riau, Wakajati telah ditunjuk sebagai Plt Kajati Riau. Hal ini agar roda organisasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal," tambah Zikrullah.

Sementara itu, Plt Kajati Riau, Dedie Tri Hariyadi, menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan seluruh program kerja yang telah dirintis oleh pendahulunya. Ia mengajak seluruh jajaran Kejati Riau untuk tetap solid dan fokus dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

"Kami akan terus melanjutkan apa yang telah dirintis Pak Akmal Abbas. Prinsipnya, pelayanan hukum tidak boleh terganggu. Semua harus tetap berjalan, bahkan harus lebih baik," ujar Dedie singkat saat ditemui usai acara.

Pelepasan Akmal Abbas tak hanya diwarnai ucapan perpisahan, tetapi juga penghormatan dan rasa haru dari para kolega dan pegawai Kejati Riau. Beberapa jaksa dan staf mengaku kehilangan sosok pemimpin yang dikenal tegas namun humanis tersebut.

Dengan berakhirnya masa jabatan Akmal Abbas, kini Kejati Riau menanti penetapan Kepala Kejati Riau definitif yang akan ditentukan oleh Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. 

Sementara itu, roda organisasi tetap dijalankan di bawah komando Plt Kajati guna memastikan stabilitas lembaga tetap terjaga.