RIAU ONLINE, KUANSING - Menjelang penyelenggaraan Festival Pacu Jalur pada 20-24 Agustus 2025 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kepolisian melakukan aksi bersih-bersih aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang Sungai Batang Kuantan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing menangkap seorang penambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Penangkapan ini dilakukan setelah personel polisi berjalan kaki sejauh 6 kilometer menyusuri medan berlumpur dan rawa demi menyergap para pelaku tanpa menimbulkan kecurigaan.
Pelaku yang berhasil diamankan bernama Ade Putra (37). Ade diduga tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas PETI di kawasan terpencil yang sulit dijangkau kendaraan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, operasi ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan ilegal di daerah Kuantan Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Kuansing langsung bergerak menuju lokasi pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
"Begitu tiba di lokasi pertama, para pelaku langsung melarikan diri setelah mengetahui kehadiran kendaraan petugas. Mereka sangat waspada terhadap keberadaan orang luar," ujar Kombes Anom, Jumat, 15 Agustus 2025.
Tak ingin kehilangan jejak, tim kemudian memutuskan untuk melakukan pengejaran dengan cara menyusuri medan rawa tanpa kendaraan, guna menghindari deteksi para pelaku.
"Petugas melakukan penyisiran sepanjang 6 kilometer di pinggiran rawa, berjalan kaki melewati lumpur dan semak belukar agar tidak menimbulkan kecurigaan," tambahnya.
Upaya itu akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat dini hari sekitar pukul 05.30 WIB, polisi berhasil menemukan satu pelaku yang sedang asyik melakukan aktivitas penambangan ilegal.
"Pelaku yang ditangkap adalah Ade Putra, warga setempat yang tertangkap tangan tengah mengoperasikan peralatan tambang ilegal," jelas Anom.
Petugas sempat berupaya mengejar tiga pelaku lainnya yang melarikan diri ke arah hutan dan rawa-rawa. Namun, kondisi medan yang semakin berat karena diguyur hujan membuat pengejaran harus dihentikan sementara.
"Karena kondisi medan semakin menyulitkan, dan pertimbangan keselamatan anggota, satu pelaku yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Barang bukti yang disita 1 buah pipa, 4 lembar karpet tambang, 1 buah spiral pemisah emas dan 1 unit dulang (alat tradisional pemisah emas)
Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Kuansing. Polisi juga tengah memburu tiga orang rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi.
Kombes Anom menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan operasi terhadap aktivitas PETI di wilayah Riau, yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku PETI. Aktivitas ini sangat merugikan negara, membahayakan lingkungan, serta menimbulkan potensi konflik sosial di masyarakat," pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

