Kuliah Umum Menteri P2MI di UIR Bahas Peluang Kerja Luar Negeri dan Migrasi

Kuliah-Umum-Menteri-P2MI-di-UIR-Bahas-Peluang-Kerja-Luar-Negeri-dan-Migrasi.jpg
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding usai kuliah umum di UIR, Rabu, 16 Juli 2025. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding memberikan kuliah umum di Universitas Islam Riau (UIR) bersama Civitas Akademika di Gedung Rektorat, Rabu, 16 Juli 2025.

Ini merupakan komitmen UIR sebagai kampus yang aktif berkontribusi dalam isu-isu strategis nasional dengan menggelar kuliah umum bertajuk “Peluang Kerja Luar Negeri dan Migrasi Aman”.

Kuliah umum tersebut menjadi momen penting yang tidak hanya menambah wawasan mahasiswa, tetapi juga menandai sinergi kuat antara dunia pendidikan dan pemerintah dalam menyiapkan generasi muda untuk menembus pasar kerja global secara aman dan bermartabat.

Rektor UIR, Admiral dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah bagian dari visi besar UIR dalam membentuk lulusan yang siap secara akademis, profesional, dan spiritual untuk bersaing di level global.

"UIR adalah universitas Islam tertua di Riau, berdiri sejak tahun 1962. Saat ini kami telah meraih akreditasi unggul dan pengakuan dari QS Ranking Asia. Kami ingin menjadi Universitas Islam berkelas dunia yang berbasis iman dan takwa," singkat Admiral.

Sementara itu, Menteri Abdul Kadir Karding mengajak mahasiswa dan generasi muda untuk memahami secara utuh makna dan potensi besar dari pekerjaan di luar negeri. 

Ia menekankan bahwa istilah pekerja migran tidak hanya merujuk pada tenaga kerja sektor informal seperti TKI atau TKW, namun juga mencakup profesional di berbagai bidang.


"Siapa pun yang bekerja dan mendapatkan penghasilan di luar wilayah Indonesia adalah pekerja migran. Itu bisa akademisi, teknisi, bahkan tenaga pengajar. Jangan sempitkan definisi itu hanya pada pekerjaan domestik,” tegas Menteri Karding.

Ia juga membeberkan data mengejutkan terkait tingginya kasus kekerasan dan pelanggaran hak yang dialami oleh pekerja migran ilegal.

"97 persen kasus pelanggaran hak pekerja migran berasal dari keberangkatan non-prosedural. Itu sebabnya penting sekali kita edukasi masyarakat tentang jalur resmi dan perlindungan hukum yang tersedia,” ujarnya.

Menteri Karding menambahkan bahwa pekerja migran Indonesia saat ini menjadi penyumbang devisa terbesar kedua bagi negara, setelah sektor migas. Pada tahun lalu saja, devisa dari sektor ini mencapai Rp253,3 triliun.

"Angka ini menunjukkan potensi luar biasa dari sektor pekerja migran, namun tentu saja kita tidak boleh abai terhadap perlindungan mereka. Kita ingin yang keluar negeri adalah tenaga kerja berkualitas, tersertifikasi, dan bekerja dengan prosedur yang benar," tambahnya.

Salah satu tantangan yang disoroti Menteri adalah profil demografis pekerja migran Indonesia saat ini. Berdasarkan data, sekitar 80 persen pekerja migran bekerja di sektor domestik, dan 67,3 persen di antaranya adalah perempuan dengan latar belakang pendidikan SD hingga SMA.

"Ini menjadi PR kita bersama. Kita harus membekali calon pekerja migran dengan pelatihan, sertifikasi, dan kemampuan bahasa agar mereka benar-benar siap dan aman di negara tujuan," jelasnya.

Kepada mahasiswa, Menteri mengajak agar membuka cakrawala berpikir dan mulai menyiapkan diri dengan berbagai kompetensi global.

"Kalau mau kerja di luar negeri, bisa. Tapi harus siap secara mental, kompetensi, dan tentu saja harus lewat jalur yang sah. Jangan tergoda bujuk rayu oknum yang menjanjikan jalan pintas," pesannya.

Acara ditutup dengan pesan optimistis bahwa kerja sama antara UIR dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bukan hanya seremonial, tetapi menjadi langkah strategis dalam mencetak SDM Indonesia yang unggul dan terlindungi.

"Kolaborasi ini adalah langkah konkret. Kami ingin mahasiswa UIR menjadi duta migrasi aman. Yang nanti bekerja di luar negeri bukan karena keterpaksaan, tapi karena pilihan yang rasional dan kompetensi yang kuat,” tutup Abdul Kadir Karding.