Sindikat Judi Online 6 Bulan Beroperasi di Tenayan Raya, Polisi Kecolongan?

Konpres-judol-di-polda-riau2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, melalui Subdit V Siber, membongkar praktik perjudian online yang terselubung dalam permainan Higgs Domino Island. Para pelaku bahkan meraup omzet fantastis, mencapai Rp 3,6 miliar dalam kurun waktu enam bulan.

Pengungkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Sayangnya, Polsek Tenayan Raya seperti kecolongan akan kehadiran sindikat judol yang sudah 6 bulan beroperasi di wilayah hukumnya. 

Sindikat ini beroperasi di dua lokasi di Kota Pekanbaru, yakni di Perumahan Pondok Mutiara Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki dan di Jalan Imam, Munandar Kecamatan Tenayan Raya.

Dari dua lokasi tersebut, Polda Riau mengamankan 12 orang pria yang diduga ikut terlibat dalam sindikat judol itu. Mereka adala JJL, MAA, FS, RF, RA, BS, AF, RA, DF, KA, JY, dan MSJ.

"Kami berhasil mengamankan total 12 pelaku, termasuk pemilik usaha yang sempat berada di luar negeri. Modusnya adalah membuat ribuan akun ID permainan Higgs Domino yang dimanfaatkan untuk mendapatkan chip jackpot, yang kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Rabu 25 Juni 2025.

Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Sumatera. Di lokasi ini, sindikat membuat ribuan ID Higgs Domino secara sistematis. 


ID tersebut digunakan untuk bermain dengan algoritma tertentu agar memperoleh jackpot chip dalam jumlah besar.

Di balik layar operasi ini, Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo, warga negara Indonesia yang berdomisili di Malaysia, diduga menjadi otak dan pemodal utama. Ia memberikan dana untuk belanja perangkat komputer dan operasional lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini mampu menjual 1 triliun chip per hari dengan nilai penjualan sekitar Rp25 juta per hari, atau setara Rp3,6 miliar selama 6 bulan. Seluruh chip dijual ke pasar gelap melalui jalur digital.

Dengan alat bukti yang cukup, ke-12 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan:

Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 303 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

"Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," katanya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online. Selain melanggar hukum, kegiatan ini bisa menghancurkan kehidupan pribadi dan sosial,” tutup Ade.