Satgas PKH dan Penegak Hukum Harus Selidiki Rantai Pasok Sawit di Kawasan Hutan

TNTN-Pelalawan3.jpg
(Foto: Instagram/@btn_tessonilo via kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan aparat penegak hukum diminta untuk menyelidiki secara serius rantai pasok Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Hal ini disampaikan oleh Ahmad Zazali, Pendiri dan mantan Pengawas Yayasan TNTN, yang kini juga menjabat Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (Puraka).

Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus pembukaan kebun sawit di kawasan TNTN tak bisa hanya berhenti pada pelaku lapangan. Pemerintah, Satgas, hingga lembaga internasional seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) perlu menelusuri jejak distribusi sawit ilegal dari hulu hingga hilir.

“Satgas harus menyelidiki rantai pasok TBS dari TNTN mulai dari kebun petani ke peron lalu ke pabrik kelapa sawit (PKS) hingga ke trader minyak sawit (CPO),” tegas Zazali, Selasa, 25 Juni 2025.

Zazali menyebut, terdapat beberapa perusahaan PKS yang diduga menampung TBS dari kawasan TNTN. Antara lain, PT Peputra Supra Jaya, PT Mitra Unggul Perkasa, dan PT Agritasari. Ketiga perusahaan ini diduga menjadi bagian dari pemasok sawit ke perusahaan besar yang tergabung dalam keanggotaan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Padahal, lanjut Zazali, RSPO secara tegas melarang anggotanya untuk menerima pasokan sawit dari kawasan hutan atau dari perusahaan yang bermasalah secara hukum.


“Karena itu perusahaan yang menampung bisa dijerat dengan pasal pidana penadahan bahkan hingga pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.

Zazali juga menekankan bahwa RSPO sebagai lembaga sertifikasi internasional harus ikut bertanggung jawab dengan menelusuri dan menyelidiki anggotanya yang menerima rantai pasok dari kebun sawit dalam TNTN.

“Pembeli minyak sawit besar juga harus memastikan CPO yang dibelinya bukan dari perusahaan PKS yang menampung sawit dari TNTN,” tambahnya.

Tak hanya RSPO, lembaga pemerintah yang menerbitkan sertifikat sawit atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) juga diminta melakukan hal serupa. Jika terbukti menerima sawit dari kawasan hutan, perusahaan terkait harus diberikan sanksi berat, termasuk pencabutan sertifikat ISPO.

"Pemerintah atau Satgas PKH harus selidiki rantai pasok sawit ini. Kita apresiasi pelarangan peron menerima sawit ilegal. Juga harus ada sanksi bagi peron, PKS, perusahaan minyak sawit yang beli sawit dari kawasan hutan," pungkas Zazali.