RIAU ONLINE, PEKANBARU - Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mendadak memanas, Selasa 24 Juni 2025 saat hakim anggota Adrianus Hutagalung melontarkan kritik tajam kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Edward Riansyah.
Edward, yang akrab disapa Edu, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekda Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila,
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama itu menghadirkan berbagai sorotan, salah satunya terkait kondisi infrastruktur jalan di Kota Pekanbaru. Dalam sidang tersebut, hakim Adrianus tidak bisa menahan kekesalannya saat menyoroti buruknya kualitas jalan kota yang dinilai menjadi tanggung jawab Dinas PUPR.
"Katanya yang viral itu sampah. Tapi sebetulnya bukan hanya itu. Jalan di Pekanbaru ini juga memprihatinkan. Mobil saya sampai copot knalpot karena jalan berlubang," ujar Adrian dengan nada tinggi.
Ia juga mengungkapkan kekesalannya atas rusaknya jalan menuju lokasi pengadilan yang menurutnya tidak kunjung diperbaiki oleh dinas terkait.
"Hanya untuk sampai ke Pengadilan Negeri ini saja, kami harus melewati jalan yang penuh lubang," tegasnya.
Adrian pun menekankan para hakim dalam persidangan ini juga merupakan bagian dari masyarakat Pekanbaru yang merasakan langsung dampak buruk dari kondisi jalan rusak tersebut.
"Kami adalah majelis yang mewakili masyarakat yang tinggal di kota Pekanbaru," katanya.
Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum terhadap Risnandar Mahiwa, yang didakwa melakukan penyimpangan anggaran selama menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.
Diketahui, perkara ini menyita perhatian publik karena nilai anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp8,9 miliar dan melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemko Pekanbaru.