RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengaku telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp80 juta kepada mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Hal tersebut disampaikan Alek saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp8,9 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 24 Juni 2025.
Dalam keterangannya, Alek menjelaskan uang tersebut diberikan secara bertahap dalam dua kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp40 juta. Ia menegaskan pemberian itu dilakukan tanpa adanya permintaan dari Risnandar Mahiwa.
“Tidak ada diminta,” kata Alek menjawab pertanyaan hakim anggota Adrian Hutagalung di hadapan majelis.
Namun, pernyataan Alek justru mengundang tanggapan tajam dari hakim Adrian, yang mempertanyakan alasan di balik pemberian uang tersebut jika memang tidak diminta.
“Kalau dapat rezeki, lebih baik disalurkan ke panti asuhan,” semprot Adrian.
Menanggapi hal itu, Alek menjawab singkat, “Keterpaksaan gak ada, saya ikhlas.”
Alek juga mengonfirmasi sebelum menyerahkan uang tersebut, dirinya sempat memberi tahu Risnandar terkait rencana pemberian uang itu.
“Saya sebelumnya sudah ngomong, ‘Pak Wali, saya ada rezeki, tapi saya belum bawa barangnya. Nanti saya titip ke ajudan’,” ujar Alek.
Hakim pun kembali menggali lebih dalam maksud dari pernyataan Alek soal 'ikhlas' tersebut.
“Bahasa yang ikhlas itu bagaimana? Apa ada lafadz ikhlasnya?” tanya Adrian.
“Saya cuma menyampaikan saya ada rezeki, dan Wali (Risnandar) bilang terima kasih,” jawab Alek.
Ia menambahkan pemberian uang itu murni dari keinginannya sendiri, tanpa tekanan atau permintaan dari siapapun. “Saya tidak ada ditekan dan tidak ada diminta,” tegasnya.