Buang Limbah Medis Sembarangan, Direktur PT GPT Terancam 10 Tahun Penjara

Limbah-Medis-dibuang-sembarangan.jpg
(Dok Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan Direktur PT Global Perkasa Treatment (GPT), Muhammad Irfan Silaban, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup.

Irfan diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga, Bima Pranata, yang menjadi pelapor dalam kasus ini. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/V/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tertanggal 22 Mei 2025.

Muhammad Irfan Silaban, yang juga diduga sebagai pengelola PT Global Perkasa Treatment, disinyalir telah melakukan pengangkutan dan pembuangan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari sejumlah fasilitas kesehatan tanpa izin resmi dan tidak melalui prosedur pengelolaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Pelaku diduga telah melakukan dumping limbah medis ke lingkungan tanpa izin, yang dapat menyebabkan kerusakan ekologis serta membahayakan kesehatan masyarakat," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, Jumat, 20 Juni 2025.


Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan lebih dari 40 bundel dokumen perjanjian kerja sama antara PT Global Perkasa Treatment dengan berbagai pihak, mulai dari bidan, dokter hingga klinik swasta di wilayah Riau. 

Dokumen-dokumen ini disertai kwitansi pembayaran sejumlah uang, berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per kerja sama, yang ditengarai merupakan biaya pengangkutan limbah medis.

Lebih lanjut dijelaskan, tindakan pelaku melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009. Pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, Muhammad Irfan Silaban terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 98 UU 32/2009.

Polresta Pekanbaru menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran lingkungan, terutama yang berdampak luas terhadap masyarakat.

"Kami tidak akan mentolerir siapapun yang mengabaikan aturan terkait pengelolaan limbah berbahaya. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan," tegas Bery.