DPRD Riau Akan Bentuk Pansus Temuan BPK Pada Pengelolaan Keuangan 2024

ketua-dprd-riau.jpg
(Dok. DPRD Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan temuan-temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah (LPKD) Provinsi Riau 2024.

Ketua DPRD Riau Kaderismanto mengatakan, Pansus ini akan mengkaji dan mendalami temuan, catatan, atau rekomendasi BPK dalam LHP BPK atas LPKD Riau.

"Sesuai dengan aturannya, jika dalam pemeriksaan keuangan Pemprov Riau mendapat opini WDP, memerlukan pembentukan pansus. Maka kita akan mengumpulkan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk menindaklanjuti temuan dari BPK ini," ujar Kaderismanto, Selasa, 17 Juni 2025.

Ia menjelaskan, opini WDP atas pengelolaan keuangan Provinsi Riau pada tahun 2024 butuh atensi dari semua pihak untuk perbaikan dan pengelolaan keuangan di tahun selanjutnya.


"Sebelumnya Provinsi Riau belum pernah mendapat opini WDP. Selalu opini WTP, tentu ini tentu menjadi catatan penting ternyata pada 2024 pengelolaan keuangan daerah tidak baik-baik saja. Kita berharap Pemprov segera selesaikan agar ke depan dapat dikelola dengan baik," Jelasnya.

Seperti diketahui, BPK RI usai mengumumkan opini WDP pada Provinsi Riau atas keuangan tahun 2024 memberikan waktu maksimal 2 bulan bagi Pemprov Riau dan DPRD Riau untuk melakukan tindak lanjut.

Adapun sejumlah temuan BPK RI yang disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK RI Nelson Ambarita diantaranya hutang belanja masing-masing sebesar Rp40,81 miliar dan Rp1,76 triliun yang membebani dan mengganggu program tahun anggaran berikutnya. 

BPK juga mendapati ketekoran kas pada Sekretariat DPRD Riau mengakibatkan kerugian sebesar Rp3,33 miliar.

Dan terakhir, penatausahaan belanja perjalanan dinas tidak memadai dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Pemprov Riau tidak sesuai ketentuan. Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp16,98 miliar.