DLHK Pekanbaru Angkut Tumpukan Sampah di Jalan Gabus

DLHK-Pekanbaru-Angkut-Tumpukan-Sampah-di-Jalan-Gabus.jpg
(Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai mengeksekusi tumpukan sampah yang menggunung di Jalan Gabus, Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis 12 Juni 2025. 

Sampah tersebut sempat dikeluhkan warga dan pihak sekolah, khususnya SDN 81 Pekanbaru, yang terdampak langsung oleh aroma tak sedap di lingkungan belajar.

Selama beberapa hari terakhir, para siswa bahkan terpaksa mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan menggunakan masker karena bau menyengat dari tumpukan sampah yang berada tak jauh dari gerbang sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan pihaknya telah menurunkan alat berat ke lokasi untuk mengevakuasi sampah yang merupakan sisa pekerjaan dari pihak ketiga yang kini tidak lagi menjalin kontrak dengan Pemko.


“Hari ini kita eksekusi, kita bersihkan, kita segel dan kita tutup. Kita turunkan alat berat di Jalan Gabus. Ini sisa pekerjaan pihak ketiga yang kontraknya sudah diputus. Saat ini, pengangkutan sampah kita lakukan secara swakelola oleh DLHK,” ujar Reza.

Ia menjelaskan, penanganan dilakukan secara bertahap berdasarkan pemetaan titik-titik rawan sampah di seluruh kecamatan. Khusus di Kecamatan Marpoyan Damai, DLHK mengerahkan tujuh unit truk pengangkut dan satu alat berat untuk menanggulangi persoalan sampah yang menumpuk di lokasi tersebut.

Lebih jauh, Reza mengungkapkan Pemko ke depan akan memberdayakan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang dibentuk melalui camat. LPS nantinya bertugas mengelola pengangkutan sampah di tingkat RT dan RW, termasuk menyediakan armada serta menarik iuran dan retribusi dari masyarakat.

“Selama ini banyak angkutan mandiri yang tidak membayar retribusi kebersihan. Dengan adanya LPS, semua akan dilegalkan dan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kebersihan,” jelasnya.

Reza juga menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan lagi membuang sampah sembarangan ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

“Mulai Juli, pengangkutan sampah akan dikelola langsung oleh LPS berdasarkan hasil musyawarah di tingkat RT dan RW. Ini sekaligus sebagai upaya penataan sistem persampahan yang lebih teratur,” pungkasnya.