RIAU ONLINE - PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) tegaskan tidak memiliki konsesi dan tidak melakukan pengelolaan maupun menjalin kerja sama kemitraan dalam bentuk apa pun dengan pihak-pihak yang beroperasi di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Humas PT IIS, Afif Dzulkarnain mengatakan, pihaknya juga tidak melakukan pengambilan pasokan dari kawasan TNTN.
“PT IIS tidak melakukan sourcing (pengambilan pasokan) dari kawasan TNTN maupun kawasan lain yang masuk kategori terlarang seperti Suaka Margasatwa, Cagar Alam dan Area Kawasan Hutan,” kata Dzulkarnai, Kamis, 12 Juni 2025.
Dzulkarnain menambahkan, perusahaan memiliki dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dengan tegas melarang praktik sourcing dari wilayah terlarang.
“SOP ini berlaku untuk seluruh unit operasional sekaligus untuk pihak-pihak yang bekerja sama dalam rantai pasok perusahaan,” tuturnya.
“Pihak ketiga manapun yang bekerjasama dengan PT IIS diwajibkan menandatangani pernyataan untuk menaati kebijakan tersebut,” tambah Dzulkarnain.
Dzulkarnain menegaskan, PT IIS selalu menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perusahaan juga memperkuat komitmen tersebut dengan menerapkan Kebijakan Perusahaan terkait Keberlanjutan (Sustainability Policy) yang secara eksplisit melarang pembelian atau pengambilan buah sawit dari kawasan ilegal atau kawasan konservasi,” paparnya.
“Kebijakan ini dilaksanakan secara konsisten dan diawasi melalui audit internal maupun eksternal,” imbuhnya.
Sebelumnya, PT IIS diberitakan telah melakukan aktivitas di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Dzulkarnain menekankan bahwa pihaknya menghargai kerja rekan-rekan media dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Namun, kami juga mengingatkan pentingnya akurasi dan keseimbangan dalam pemberitaan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada publik, kata Dzulkarnain.
Dzulkarnain juga meminta kepada pihak media yang bersangkutan untuk memberikan ruang bagi pihak perusahaan untuk memberi keterangan agar pemberitaan lebih berimbang.
“Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip jurnalistik yang profesional, akurat, dan berimbang dan juga untuk menjaga keamanan berinvestasi,” pungkasnya.