RIAU ONLINE, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan modus operandi mancing di pinggir Danau Buluh Rampai untuk memuluskan aksi mereka.
Ketiga pelaku, Agus Haryanto alias Agus (37), Lilik Ari Susanto alias Bogel (34), dan Rian Donny Hutapea alias Donny (44).
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi mengamankan total barang bukti sabu seberat 192,09 gram dan menangkap tiga pelaku utama jaringan tersebut.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan mendalam oleh tim Satresnarkoba Polres Inhu yang dimulai sejak Jumat, 6 Juni 2025.
Penyidikan dilakukan menyusul laporan masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas mencolok dan mencurigakan di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida.
“Kami mendapatkan informasi dari warga mengenai adanya gerak-gerik yang tidak biasa di sekitar Danau Buluh Rampai. Tim kami kemudian melakukan pengintaian dan mengamankan dua pria yang sedang berpura-pura memancing di tepi danau,” ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa, 10 Juni 2025.
Dari tangan Agus dan Bogel, ditemukan delapan bungkus sabu dengan berat total 3,21 gram, sebuah timbangan digital, serta alat pengemasan narkoba.
“Agus dan Bogel kami duga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus kurir dalam jaringan ini. Hasil tes urine keduanya juga positif mengandung narkotika,” tambah Misran.
Dari hasil interogasi Agus, polisi mendapat petunjuk penting mengenai pemasok utama sabu tersebut, yang diketahui bernama Donny warga Desa Kota Lama, Rengat Barat.
Tim Satresnarkoba Polres Inhu kemudian bergerak cepat untuk melakukan penindakan terhadap Donny.
“Pada malam yang sama, tepat pukul 20.15 WIB, tim melakukan penggerebekan di kediaman Donny. Di sana, kami menemukan 32 bungkus sabu dengan berat kotor mencapai 192,09 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di sela-sela pohon pandan dan di bawah coran semen yang ditutup dengan batako,” jelas Misran.
Donny mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut miliknya dan pemasok utama dalam jaringan narkoba ini. Polisi pun menetapkan Donny sebagai tersangka utama yang memasok sabu kepada Agus dan Bogel.
"Ketiga dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, dan atau 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal penjara seumur hidup,' pungkasnya.