
Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Siabu di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, ditanami kelapa sawit.
(Dok. Polda Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Siabu yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, ditanami pohon kelapa sawit oleh warga.
Pohon sawit tersebut diperkirakan berusia 6 bulan - 2 tahun dan baru ketahuan setelah mendapat laporan dari masyarakat pada akhir Mei 2025 lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.
“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Kombes Ade, Senin, 9 Juni 2025.
Empat pelaku yang diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).
Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat. Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.
Menurut Kombes Ade, Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.
“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.
Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, dan stempel lembaga adat.
"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan".
"Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar," pungkasnya.