Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi DAK SD di Rohil, 22 Saksi Diperiksa

KEJATI-RIAU2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). 

Hingga awal Juni 2025, proses penyidikan yang telah dimulai sejak 14 April lalu ini masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti yang relevan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak terkait.

“Sampai hari ini, saksi perkara penyidikan Dinas Pendidikan Rohil yang telah dimintai keterangan berjumlah sekitar 22 orang," ujar Zikrullah, Rabu, 4 Juni 2025.

Menurut Zikrullah, dari total saksi yang telah diperiksa, sebagian besar berasal dari internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil. Mereka termasuk para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial B, I, J, dan S. 

Selain itu, penyidik juga memeriksa HH yang menjabat sebagai Sekretaris Disdikbud, MG sebagai Bendahara Pembantu DAK SD, serta R yang bertugas sebagai Operator Admin.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar unsur internal. Sebanyak 15 orang saksi dari pihak vendor atau toko penyedia barang dan jasa juga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik.


"Ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan DAK tahun 2023 dapat memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik. Jumlah saksi bisa bertambah sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara," jelas Zikrullah.

Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, tim penyidik Kejati Riau juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Rohil yang berlokasi di Bagansiapiapi pada Rabu, 30 April 2025. 

Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting berhasil disita. Selain itu, satu unit laptop yang diduga digunakan dalam penyusunan tabel-tabel rekapitulasi dana DAK juga diamankan untuk keperluan pemeriksaan digital forensik.

"Penggeledahan itu dilakukan untuk mendapatkan alat bukti tambahan yang menguatkan dugaan awal adanya penyimpangan anggaran," tembah Zikrullah.

DAK SD tahun 2023 sejatinya dialokasikan untuk membiayai pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi fisik di 41 Sekolah Dasar di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Secara keseluruhan, proyek ini mencakup 207 kegiatan konstruksi dan pengadaan.

Namun, dari hasil penyelidikan awal, ditemukan sejumlah indikasi kuat terjadinya penyimpangan anggaran. Beberapa kegiatan dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan, yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana negara.

“Penyidik juga sedang berkoordinasi dengan pihak auditor untuk melakukan perhitungan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” kata Zikrullah.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara terbuka dan profesional. Zikrullah menyatakan, penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama di sektor pendidikan.

“Kejati Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi kepentingan masyarakat serta dunia pendidikan,” tegasnya.