196 PMI Dideportasi dari Malaysia, Ada yang Sakit Hingga Anak-Anak

PMI-dideportasi-malaysia-tiba-di-dumai.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, DUMAI - Sebanyak 196 Pekerja Migran Indonesia atau PMI dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Indonesia, Kota Dumai, Provinsi Riau. 

Kedatangan para PMI non-prosedural ini langsung ditinjau oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding.

Sebanyak 196 PMI tiba di Pelabuhan Indonesia atau Pelindo Dumai, Riau, menggunakan kapal Indonesia Express. 

Mereka dideportasi oleh pemerintah Malaysia karena dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan, atau masuk kategori non-prosedural.


Dari total jumlah tersebut, 27 orang PMI di antaranya membutuhkan penanganan khusus. Beberapa di antaranya mengalami gangguan kesehatan, ada yang masih di bawah umur, dan juga terdapat ibu hamil.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, hadir langsung di lokasi untuk meninjau proses pemulangan dan memastikan kondisi para PMI tertangani dengan baik.

“Dari 196 ini, terdiri dari 103 perempuan, selebihnya laki-laki dan ada 27 orang yang harus ditangani khusus karena sakit dan anak-anak,” sebutnya.

Sementara itu, beberapa PMI non-prosedural mengaku sempat menjalani hukuman penjara di Malaysia sebelum akhirnya dideportasi kembali ke Indonesia.

Seluruh PMI kemudian dibawa ke shelter Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia wilayah Dumai untuk dilakukan pendataan lebih lanjut. Setelah proses administrasi selesai, mereka akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing.