
5 pegawai Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs, di PN Pekanbaru, Selasa, 27 Mei 2025.
(Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp8,9 miliar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 27 Mei 2025.
Sidang menghadirkan tiga terdakwa utama, yakni mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi, dan mantan Kepala Bagian Umum, Novin Karmila.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
Pantauan di ruang sidang, ketiga terdakwa hadir langsung dengan pakaian senada, mengenakan kemeja putih, dan tampak mengikuti jalannya sidang dengan serius.
Kelima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Darmanto (staf bagian umum), Wiwin Arifin (Kepala Subbagian Keuangan), Darmansyah (tenaga harian lepas dan mantan sopir Kabag Umum), Ayu Apriani (tenaga harian lepas), dan Juprizal (tenaga harian lepas).