Sebagai Ucapan Terima Kasih, Darmanto Akui Pernah Diberi Uang Novin Karmila

Sidang-korupsi-risnandar.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Darmanto, Staf Bagian Umum di Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru mengaku diberikan uang oleh mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekdako Pekanbaru, Novin Karmila.

Pengakuan ini diutarakan oleh Darmanto disaat menjadi saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi dan Plt Kabag Umum Sekdako Pekanbaru, Novin Karmila.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Selasa 27 Mei 2025.

"Dikasih uang," katanya saat menjawab pertanyaan JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.

Kepada JPU KPK, Darmansyah mengakui dirinya mendapatkan uang sebanyak Rp36 juta dari Novin Karmila.


"12 kali (diberikan uang), Rp3 juta dikali 12," ucapnya.

Darmansyah mengakui saat diberikan uang oleh Novin, tidak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut Novin. 

"Gak ada dikasih tau apa-apa, cuma dikasih gitu aja (uangnya)," sebutnya.

Kepada JPU, Darmansyah tidak menampik jika uang yang diberikan oleh Novin Karmila merupakan bagian dari pemotongan Ganti Uang (GU) sebesar 15 persen itu.

"Uang sudah dibelanjakan," tuturnya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat Darmansyah diperiksa oleh penyidik KPK, JPU mengatakan Darmansyah berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp36juta yang pernah diberikan oleh Novin Karmila kepada dirinya.

JPU KPK meminta Darmansyah untuk segera mengembalikan uang tersebut dalam waktu yang sesingkat-singkatnya sebelum pembacaan tuntutan dibacakan oleh hakim.

"Siap, siap mengembalikan," tutupnya.