Mantan Ketua DPRD Kuansing Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Hotel

Mantan-Ketua-DPRD-Kuansing-Muslim.jpg
(Setwan.kuansing.go.id)

RIAU ONLINE, KUANSING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, resmi menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Muslim, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan anggaran proyek pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi pada anggaran tahun 2013/2014

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1378/L.4.18/05/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Kuansing, Sahroni. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuansing, Andre Antonius, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Muslim dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam dan penyidikan komprehensif.

"Tim penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi, termasuk pejabat daerah, anggota DPRD, serta pihak-pihak terkait lainnya. Kami juga telah meminta pendapat ahli pidana dan audit dari ahli perhitungan kerugian keuangan negara," ujar Andre, Selasa, 27 Mei 2025.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Riau, ia mengungkap adanya dua alat bukti yang ditemukan dan cukup

untuk menjerat Muslim sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Andre menjelaskan, dugaan kuat mengarah pada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Muslim dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kuansing tahun 2013-2014.


Dikatakan Andre, Muslim telah mengesahkan anggaran proyek pembangunan hotel tanpa melalui mekanisme pembahasan bersama anggota dewan lainnya.

"Parahnya lagi, proyek hotel tersebut disetujui tanpa adanya pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal, padahal dua komponen ini merupakan syarat utama dalam perencanaan proyek pembangunan seperti itu," jelas Andre.

Tindakan tersebut dinilai melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 152 dan 153. 

Selain itu, perbuatan Muslim juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Pasal 21 dan 54.

Atas perbuatannya, Muslim disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal-pasal ini mengatur soal penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, dan dalam hal ini kita menduga ada indikasi kuat kerugian negara dari proyek fiktif yang dipaksakan tanpa dasar hukum,” ujar Andre.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Muslim belum ditahan oleh penyidik. Menurut Andre, penyidik masih menghormati hak-hak tersangka, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum.

“Penyidik akan menentukan langkah hukum lanjutan apabila seluruh syarat hukum telah terpenuhi. Penahanan bukan semata-mata kewenangan, tetapi juga mempertimbangkan kelengkapan administrasi dan hak-hak tersangka,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Sahroni, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.